Malang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Pelda Anton Babinsa Koramil 0818/14 Turen menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di Balai Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. (02/2026)
Acara penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber dan tokoh penting, di antaranya Komisi I DPRD Kabupaten Malang Bapak Sugianto, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs. Sobirin, M.H., serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Ibu Nurteta Wulansari. Hadir pula perwakilan Kepala Desa Undaan, Bapak Bahrudin Ali, Bhabinkamtibmas Desa Undaan Aipda Yermia, Ketua BPD Hanif, Ketua Bumdes Yosi, perangkat desa, kader kesehatan, Ketua RW dan RT, serta Kelompok Tani Desa Undaan.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan materi seputar kesadaran hukum masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta pemahaman hukum keluarga dan perdata. Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus mampu menghindari potensi pelanggaran hukum.
Pelda Anton menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan penyuluhan hukum merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pembinaan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Undaan semakin sadar hukum, tertib, dan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dan interaktif. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan Desa Undaan yang aman, sadar hukum, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (*)

Admin 081357848782 (0)