-->

Polda Papua dan Disperindag Jamin Stok Bahan Pokok Aman Hingga Pasca Lebaran 2026

 


Jayapura – Kepolisian Daerah Papua bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok (Bapok) di wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tetap terjaga selama bulan Ramadan hingga pasca-Lebaran 2026.


Hal tersebut ditegaskan dalam Dialog Interaktif Kitong Presisi yang berlangsung di Studio TVRI Papua, Rabu (25/02/2026), dengan menghadirkan narasumber Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., dan Kepala Dinas Perindag Provinsi Papua, Anton Yoas Imbenai, S.Ag., M.Si.


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menjelaskan bahwa Polda Papua melalui Satgas Pangan telah mengambil langkah-langkah preemtif dan preventif guna mencegah praktik penimbunan barang oleh oknum tidak bertanggung jawab.


"Kami rutin melaksanakan sidak ke pasar-pasar, gudang distributor, hingga pusat perbelanjaan. Hasil koordinasi kami dengan instansi terkait menunjukkan stok pangan untuk wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan aman untuk tiga bulan ke depan, atau hingga dua bulan setelah Lebaran," ujar Kabid Humas.


Polda Papua juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan konsumen, termasuk mengecek tanggal kadaluarsa barang dan kondisi kemasan, terutama pada paket-paket parcel lebaran.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Provinsi Papua, Anton Yoas Imbenai, S.Ag., M.Si., menyatakan bahwa pemerintah telah memanggil 12 distributor besar di Jayapura untuk memastikan kepastian stok. Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (26/2), direncanakan Sidak Gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua.


"Pemerintah hadir untuk menjamin kenyamanan masyarakat. Jika ditemukan permainan harga atau penimbunan, kami tidak segan mencabut izin usaha setelah melalui prosedur teguran," tegas Anton.


Untuk mempermudah pengawasan, masyarakat diimbau aktif melapor jika menemukan kejanggalan harga atau kelangkaan barang melalui hotline resmi Satgas Pangan Polda Papua di nomor 0821-9783-5546 atau Call Center 110.


Kombes Pol Cahyo menambahkan bahwa pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.


"Kami juga mengerahkan Bhabinkamtibmas melalui door-to-door system untuk memantau harga di pasar tradisional dan menyerap keluhan masyarakat secara langsung. Selain itu, tim Patroli Siber kami terus memantau media sosial untuk mencegah isu-isu yang memicu panic buying," tambahnya.


Di akhir dialog, kedua narasumber menghimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Meskipun ada pergerakan harga pada beberapa komoditas lokal seperti cabai dan telur akibat faktor cuaca dan pakan, pemerintah terus berupaya melakukan intervensi melalui program Pasar Murah dan mendatangkan pasokan dari luar daerah demi menjaga inflasi dan daya beli masyarakat.


"Mari kita jaga toleransi dan kedamaian di tanah Papua. Jangan khawatir soal ketersediaan pangan, pemerintah dan Polri hadir untuk menjamin itu semua," tutup Kombes Pol Cahyo.


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama