DENPASAR - Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Bali menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada masa persidangan IV Tahun 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya evaluasi implementasi KUHP baru sekaligus menjaring aspirasi dan masukan terkait RUU KUHAP, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Kapolda Bali menegaskan bahwa dinamika penerapan KUHP dan KUHAP di Bali memiliki karakteristik tersendiri. Sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali dihadapkan pada tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan, yang berpotensi menimbulkan kompleksitas gangguan kamtibmas hingga tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Stabilitas kamtibmas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan wisatawan, investor, pelaku usaha, serta masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang kolaboratif dan terintegrasi,” ujar Kapolda.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Polda Bali bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan strategi terpadu melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif.
Pada tahap preemtif, Polda Bali mengedepankan pemetaan wilayah rawan, sosialisasi hukum kepada masyarakat, penguatan sinergi dengan komunitas, hingga pendekatan humanis melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih. Selain itu, koordinasi dengan konsulat negara asing serta edukasi layanan call center 110 juga terus digencarkan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui penempatan personel di titik strategis, patroli gabungan termasuk patroli siber, pengamanan event nasional dan internasional, hingga pemanfaatan teknologi seperti integrasi CCTV dan platform pengawasan orang asing berbasis digital (Cakrawasi).
Adapun pada aspek represif, Polda Bali memastikan penegakan hukum berjalan profesional melalui peningkatan kapasitas penyidik, penanganan berbagai jenis tindak pidana termasuk kejahatan transnasional, serta pelaksanaan operasi terpadu bersama instansi terkait. Pendekatan restorative justice juga terus dikedepankan secara akuntabel dan berkeadilan.
Kapolda Bali menegaskan, pasca diberlakukannya KUHP baru, koordinasi antar lembaga penegak hukum di Bali berjalan optimal.
“Pasca berlakunya KUHP baru, hingga saat ini nihil ditemukan kendala dalam penerapannya di Polda Bali. Selain itu komunikasi dan koordinasi antara penyidik dengan jajaran Polda Bali dan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara profesional dan berintegritas.
“Dengan berbagai dinamika yang terjadi saat ini, Polda Bali berkomitmen untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, objektif, berintegritas, dan transparan. Mari bersama kita wujudkan penegakan hukum yang mulia dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Kapolda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Ia menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, mulai dari stabilitas keamanan, penegakan hukum, hingga ancaman kejahatan lintas negara seperti peredaran gelap narkotika.
“Bali sebagai destinasi internasional menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum serta dukungan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN agar penegakan hukum dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)

Admin 081357848782 (0)