Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul – Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Korban diketahui berinisial S (60), seorang ibu rumah tangga asal setempat.
Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya satu buah kalung emas beserta liontinnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EH pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan petugas menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan perhiasan,” ujar Kapolsek.
Selang 30 menit kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka SA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AR berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan di kediamannya dan kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa kalung yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke jalan aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan nyeri pada bagian dada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku yang masih buron.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO hingga tertangkap,” tegas AKP Agung Prasetyo.
.jpeg)
Admin 081357848782 (0)