-->

Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban



Jayapura – Dalam upaya menekan angka kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua terus mengintensifkan patroli mobile di wilayah Kota Jayapura.


Patroli yang dilaksanakan sejak Selasa (26/5/2026) hingga Rabu (27/5/2026) tersebut membuahkan hasil signifikan. Selain berhasil menangkap seorang terduga pelaku curanmor, petugas juga berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang.


Kanit Resmob Subdit III Jatanras Polda Papua, AKP S. Budi Payung, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli mobile dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua.


“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Resmob Polda Papua menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 4449 RV kepada pemiliknya yang berdomisili di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura,” ucap AKP Budi.


Dijelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada 10 Desember 2024 di depan rumah rekan korban. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan langsung kepada pemiliknya.


Selain itu, Tim URC Jatanras Polda Papua juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya setelah menerima informasi terkait keberadaan seorang terduga pelaku berinisial BBY (20).


“Tim langsung melakukan pemetaan serta pendekatan persuasif di sekitar kediaman pelaku di wilayah Pasir Dua, Tanjung Ria. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah kios di kawasan Dok V Bawah, Jayapura Utara,” jelasnya.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna merah hitam dengan nomor polisi PA 5185 JJ yang digunakan saat beraksi, serta satu buah gunting yang telah dipertajam dan dimodifikasi menyerupai pisau.


Saat menjalani interogasi awal, pelaku mengaku telah membarter satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hasil curian dengan narkotika jenis ganja di kawasan Argapura Vietnam, Kelurahan Hamadi.


“Petugas sempat mengalami kendala saat melakukan pendalaman karena pelaku masih berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” katanya.


Setelah kondisi pelaku mulai stabil, Tim Resmob kembali melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura.


AKP Budi menambahkan, pada Rabu malam (27/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, tersangka BBY beserta barang bukti resmi diserahkan ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/250/V/2026/POLSEK JAYAPURA SELATAN tanggal 15 Mei 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.


Polda Papua menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas di Kota Jayapura.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama