Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz-2026 yang berlangsung di Lobby Gedung A Mapolda Papua Lama, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K., Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menyampaikan bahwa Operasi Sikat Cartenz-2026 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang dilaksanakan sebagai respons terhadap meningkatnya keresahan masyarakat akibat tindak pidana konvensional, khususnya kejahatan jalanan.
“Operasi ini merupakan kebijakan Kapolda Papua berdasarkan analisis dan perkiraan intelijen serta berbagai laporan masyarakat terkait meningkatnya tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan pers yang turut berperan dalam penyebarluasan informasi serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kabid Humas.
Dalam paparannya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom menjelaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz-2026 dilaksanakan selama 45 hari, terhitung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Hingga pertengahan pelaksanaan operasi, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti 58 laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 64 tersangka yang terdiri dari 25 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 20 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 13 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 6 tersangka penadah.
Dari jumlah tersebut, terdapat 7 tersangka yang masih berstatus anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 60 unit sepeda motor berbagai merek, 13 unit telepon genggam, 12 unit barang elektronik, uang tunai sebesar Rp2.750.000, 18 karung beras, serta sejumlah barang bukti lainnya dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp450 juta.
Dirreskrimum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku didominasi oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, dan gaya hidup.
Adapun modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari merusak rumah kunci kendaraan, membobol rumah pada malam hari, hingga melakukan perampasan dengan ancaman maupun kekerasan terhadap korban.
“Sebagian besar pelaku yang kami amankan merupakan residivis. Bahkan terdapat seorang pelaku yang tercatat melakukan aksi di 17 lokasi kejadian berbeda dengan 14 laporan polisi. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan penadahan yang berhasil diungkap,” jelas Kombes Pol. Parasian.
Sementara itu, Plt. Karo Ops Polda Papua Kombes Pol. Dede Alamsyah menyampaikan bahwa kejahatan 3C dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan sehingga Operasi Sikat Cartenz menjadi langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas melalui upaya preventif maupun represif.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana ataupun membutuhkan kehadiran polisi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di kawasan permukiman,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Kompol I Dewa Gede Ditya K. mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan para penadah guna memastikan ada tidaknya jaringan terorganisasi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan waktu pengungkapan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis barang bukti hasil kejahatan kepada para korban yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Salah satu korban curanmor dan curat, Ibu Risma, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Papua atas keberhasilan mengembalikan barang miliknya.
“Terima kasih untuk semuanya. Anak sekolah sudah kembali menggunakan motornya, televisi kami juga kembali dalam keadaan baik. Tuhan memberkati seluruh petugas. Bravo Polda Papua, Dirgahayu Polri ke-80,” ungkapnya.
Ibu Eva Windi, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Papua atas keberhasilan mengungkap kasus dan mengamankan kembali barang miliknya.
“Kami berterima kasih walaupun begini sudah didapati barangnya. Polisi tetap maju dan jaya,” ungkap Ibu Eva Windi.
Ucapan serupa juga disampaikan oleh Adit, korban pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sangat terbantu dengan respons cepat kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Papua yang berhasil menemukan kembali motor saya yang hilang. Tidak sampai satu minggu kendaraan saya berhasil ditemukan. Bravo Polri dan Dirgahayu Polri ke-80,” ujarnya.
Sebagai penutup, Polda Papua mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang hasil kejahatan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Admin 081357848782 (0)