Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam satgas gakkum Ops Sikat Cartenz 2026 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Dok II, wes di depan Kantor Gubernur Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial JL (29), warga Distrik Abepura, yang menjadi korban perampasan telepon genggam disertai kekerasan pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang duduk di kawasan Pantai Dok II sambil menikmati pemandangan. Tiba-tiba pelaku berinisial IRP (20) mendekati korban dan merampas telepon genggam yang sedang dipegangnya. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban secara berulang kali sebelum akhirnya melarikan diri membawa telepon genggam tersebut.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berusaha melarikan diri ke arah perairan laut. Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan personel Ditpolairud Polda Papua, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna putih milik korban.
Selain itu berdasarkan keterangan dari Pelaku utama IRP, Tim URC melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Tersangka kedua AW di mess perusahaan Bintang mas yang beralamat di Jl. Sulawesi Gapura Imba Dok IX, Distrik Jayapura Utara
Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui berperan sebagai joki atau pengendara kendaraan yang membantu pelaku utama melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatan. Bahkan, pelaku AW mengakui pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026 di wilayah Kota Jayapura.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, diketahui bahwa pelaku utama IRP merupakan residivis kasus pengeroyokan.
Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz-2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Papua dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya pelaku tindak pidana 3C. Melalui Operasi Sikat Cartenz-2026, kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar satuan fungsi di lingkungan Polda Papua, khususnya Tim Jatanras dan Ditpolairud Polda Papua yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kombes Pol. Parasian Herman Gultom juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil awal pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz-2026 yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai bentuk kejahatan konvensional, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Papua.

Admin 081357848782 (0)