-->

Dialog Interaktif Polisi Menyapa, Polda Papua Ajak Warga Taat Administrasi Kendaraan dan Pajak



Jayapura – Polda Papua melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mengajak masyarakat untuk semakin taat terhadap administrasi kendaraan bermotor dan kewajiban membayar pajak melalui program Dialog Interaktif Polisi Menyapa yang disiarkan secara langsung dari Studio LPP RRI Jayapura, Kamis (30/07/2026).


Mengusung tema "Tertib Administrasi Kendaraan Demi Meningkatkan Kedisiplinan Pengendara di Jalan Raya", dialog tersebut menghadirkan Kasubbagrenmin Ditlantas Polda Papua, Kompol Imanuel Pamean dan Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua, Ardi Ronald Benu sebagai narasumber. 


Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, kepatuhan membayar pajak, serta keselamatan dalam berlalu lintas.


Dalam dialog tersebut, Kompol Pamean menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli setiap kali berkendara, sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) cukup disimpan di rumah sebagai dokumen kepemilikan kendaraan.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu melengkapi administrasi kendaraan sebelum berkendara. Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya," ucap Kompol Pamean.


Kompol Pameann menegaskan bahwa kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan Polri bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib berlalu lintas. 


Dalam pelaksanaannya, petugas selalu mengedepankan langkah preventif dan humanis melalui sosialisasi, edukasi, serta teguran sebelum melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.


Selain mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, Ditlantas Polda Papua juga mengajak masyarakat yang menggunakan kendaraan dari luar Provinsi Papua agar segera melakukan mutasi kendaraan apabila telah berdomisili tetap di Papua. 


Langkah tersebut dinilai penting karena akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Papua.


Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Papua menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun, sedangkan penggantian STNK dilakukan setiap lima tahun.


"Pemerintah terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, baik melalui Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner, maupun layanan digital SIGNAL. Kepatuhan membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah," jelas Ardi.


Ardi menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat melalui berbagai program pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah.


Di akhir dialog, Kompol Pamean mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan, melengkapi administrasi kendaraan, serta membayar pajak tepat waktu.


"Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Kepolisian akan terus melaksanakan edukasi, sosialisasi, dan penertiban administrasi kendaraan secara berkelanjutan agar angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” katanya. 


“Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam setiap perjalanan," imbuhnya.


Melalui Dialog Interaktif Polisi Menyapa, Polda Papua berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan, kepatuhan membayar pajak, serta budaya disiplin berlalu lintas terus meningkat sebagai wujud sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Papua.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama