Jayapura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 04.05 WIT, ketika pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam sebuah toko milik korban dengan cara merusak atau membobol kunci gembok, kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.
Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota untuk membuat laporan polisi pada (18/06/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan untuk mengidentifikasi para pelaku serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah pada keberadaan para pelaku serta mengumpulkan bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Dalam proses pengungkapan, Tim Resmob melakukan pendekatan kepada pihak keluarga para pelaku, yang kemudian menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan para pelaku kepada petugas untuk diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TAP alias Opan (19) dan FCB (20), sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, sedangkan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para pelaku serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reskrim, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk kejahatan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Alamsyah.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Saat ini, kedua orang yang telah diamankan beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Admin 081357848782 (0)