-->

Klarifikasi Pemanfaatan Area KDKMP Kaliasri: Langkah Solutif Urai Kemacetan Saat Final Kaliasri Cup 2026

 


MALANG - Menanggapi beredarnya informasi terkait pemanfaatan fasilitas Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) / KDKMP di Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pihak tokoh masyarakat dan pengelola memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik.

​Pemanfaatan area KDKMP sebagai kantong parkir darurat pada malam Final Turnamen Voli Kaliasri Cup 2026, Jumat (3/7/2026), merupakan langkah diskresi mendesak demi menjaga kelancaran lalu lintas jalan raya serta keamanan kendaraan ribuan pengunjung yang hadir dalam perayaan Bersih Desa Kaliasri tersebut. (10/2026) 


​Mantan Kepala Desa Kaliasri, Bapak Gaguk, mengonfirmasi bahwa penggunaan area indoor KDKMP untuk parkir kendaraan roda dua dan halaman luar untuk kendaraan roda empat dilakukan secara terbatas mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Langkah ini diambil mengingat antusiasme tinggi masyarakat yang dihadiri langsung oleh Bupati Malang beserta jajaran Muspika Kecamatan Kalipare.


​"Lokasi lapangan voli berada di tepi jalan utama penghubung Kecamatan Kalipare dan Donomulyo dengan ketersediaan lahan yang sangat terbatas. Jika ribuan kendaraan penonton dipaksakan parkir di bahu jalan, dipastikan jalan antarkecamatan tersebut lumpuh total. Oleh karena itu, kami memberi izin kepada panitia untuk mengalihkan parkir ke area KDKMP demi mencegah kemacetan parah dan menjamin ketertiban umum," ujar Bapak Gaguk.


​Sementara itu, Mantan Ketua KDKMP Kaliasri, Bapak Tatas, menambahkan bahwa pengelolaan parkir sementara yang melibatkan pemuda dan Karang Taruna Desa Kaliasri ini membawa dampak positif bagi keterlibatan generasi muda serta geliat ekonomi lokal.


​"Selain mengurai potensi kemacetan, momen ini dimanfaatkan karang taruna untuk menghidupkan perekonomian pelaku UMKM di sekitar lokasi acara. Ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai keberadaan Desa Mandiri yang dikelola secara aktif oleh pemuda desa," jelas Bapak Tatas.


​Pihak penyelenggara menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas ini bersifat sementara, kontekstual demi kepentingan umum, serta dilakukan tanpa merusak fungsi utama dari bangunan KDKMP itu sendiri. :::

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama