DENPASAR - Persidangan perkara pidana dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum RU, yakni Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, pemeriksaan saksi, hingga penguasaan barang bukti.
Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, kehadiran saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan dimaksudkan untuk membuka fakta mengenai rangkaian peristiwa sebelum dan saat dilakukan penangkapan terhadap pihak yang mereka bela.
Salah satu hal yang disoroti adalah keterangan saksi yang menyebut adanya sejumlah anggota kepolisian yang datang ke kediaman pihak terkait.
Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan mengenai dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk mengenai tujuan surat tersebut.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti keterangan ibu kandung terdakwa yang disebut telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak terkait. Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, disertai sejumlah lampiran dan jaminan dari pihak keluarga.
Namun, pihak penasihat hukum menyatakan permohonan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.
“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan," kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.
Menurut Erych, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Soroti Perbedaan Keterangan dan BAP
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU dan dokumen yang kemudian diterima oleh pihak keluarga dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.
Perbedaan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi alasan bagi mereka untuk meminta majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan penyidik dalam persidangan.
Mereka ingin menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP tersebut, termasuk untuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh Rivaldi yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.
Lebih lanjut Erych juga mempertanyakan saksi Yang tertera Di Bap, yanv tidak dikenal dan bahkan tidak terlihat di saat penggeledahan di rumah RU.
" kami mempertanyakan saksi yang menyaksikan penggeledahan di Rumah klien kami, sebab dalam Bap Ada saksi tetapi pihak keluarga yang ada di rumah tidak pernah melihatnya saat penggeledahan "' jelas Erych usai sidang. Penasihat hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Persoalkan Prosedur Penangkapan
Sementara itu, Timoteus Mordan, S.H., menyoroti lebih spesifik mengenai kronologi penangkapan RU.
Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika Rivaldi tiba, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di lokasi.
Dari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk apakah proses penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya telah dilakukan dengan prosedur sebagaimana mestinya.
“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” ujar Timoteus.
Ia menilai persoalan prosedur tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan validitas rangkaian tindakan hukum berikutnya.
Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti
Selain prosedur penangkapan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti.
Timoteus menyebut barang bukti yang menjadi bagian dari perkara telah ditemukan di rumah Erwin. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan hubungan penguasaan barang bukti dengan Rivaldi.
“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.
Ia juga menyoroti barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut harus terlebih dahulu dikaitkan dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.
“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Minta Proses Peradilan Berjalan Adil
Tim penasihat hukum RU menegaskan keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.
Mereka meminta majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penasihat hukum juga meminta agar terdapat pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.
Dengan demikian, persidangan di PN Denpasar tersebut tidak hanya menjadi ruang pembuktian terkait barang bukti dan keterangan para saksi, tetapi juga menjadi forum bagi penasihat hukum untuk menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dan BAP.
Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut. (One)

Admin 081357848782 (0)