BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun waktu tiga hari, yakni 2–4 November 2026.
Kelima WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas berbagai pelanggaran, mulai dari overstay, dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian arloji, penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, hingga tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pendeportasian diawali pada 2 November 2026 terhadap seorang pria warga negara Tiongkok berinisial QL (34) dan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.
QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada 20 Oktober 2026. Aksi tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan. Dari hasil pemeriksaan, QL diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025. Ia kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Shanghai, Tiongkok.
Sementara itu, PGA sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung. Perempuan asal Nigeria tersebut diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025 dan selanjutnya dideportasi menuju Abuja, Nigeria.
Sehari berselang, pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Iran berinisial MI (45). MI sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co. di Mal Living World Denpasar pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga barang dan konversi mata uang kepada karyawan. Di saat bersamaan, sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.
Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, seorang perempuan warga negara Iran dan seorang pria warga negara Pakistan masih menjalani penanganan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria warga negara Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.
MI, yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026, telah dideportasi menuju Teheran, Iran. Adapun MH hingga kini masih menjalani proses pendeportasian di Rudenim Denpasar.
Pada hari yang sama, seorang pria warga negara Nigeria berinisial UMA (37) juga dideportasi menuju Abuja, Nigeria. UMA sebelumnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 setelah diketahui telah overstay selama 2.885 hari atau sekitar tujuh tahun 11 bulan.
Pendeportasian kemudian berlanjut pada 4 November 2026 terhadap pria warga negara Nigeria berinisial HCJ (21), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
Dalam kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor.
Atas temuan tersebut, izin tinggal HCJ dibatalkan dan yang bersangkutan selanjutnya dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan kepada masing-masing WNA.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu. Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutup Teguh ::;

Admin 081357848782 (0)