-->

CS Finance Surabaya Dalang Dari Preman Berkedok Debt Collector



SURABAYA -  Preman yang mengaku Debt Collector kembali lancarkan aksinya dikawasan Jl. Ir. Soekarno atau disebut Jalan Merr. CS Finance berkantor di jalan Ir. Soekarno, Surabaya telah melakukan pengambilan paksa unit motor, tanpa memperdulikan undang-undang Konsumen dan Fidusia.

Leasing CS Finance Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyewa preman yang disebutnya Debt Collector, upaya ini untuk mengambil paksa motor pemilik konsumen ( PK ).

Dengan modus menggiring atau membujuk  pemilik motor diajak ke kantornya, setiba di kantor konsumen tersebut dikondisikan dengan meminjam kontak dan menanyakan sambil membujuk konsumen, begitu konsumen lengah motor pun di sembunyikan ke dalam gudang. Saat ditanya oleh pemilik motor " Sepeda motor nya disita karena tidak bayar " ujar salah satu debt collector.

Sangat disesalkan perbuatan Leasing CS Finance Jalan Ir. Soekarno Surabaya tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Kuat dugaan CS Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk CS Finance terancam dibekukan ijinnya.

Banyaknya Debt Collector yang berkeliaran di Surabaya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kali ini dialami oleh Moh Su'din (28 tahun) warga Madura, Selasa (15/08/2017).

Moh Su'din saat ditemui awak media mengatakan, Saya diberhentikan oleh 5 orang Debt Collector didepan Kantor CS Finance Jalan Ir. Soekarno. Lantas saya disuruh masuk kedalam Kantor CS Finance dan sepeda motornya saya kunci stir, Saya menyuruh saudara untuk menunggu sepeda motor diluar. Sesampainya didalam STNK diminta, Tidak saya kasihkan. Kemudian saya disuruh tanda tangan, Tapi saya menolak. " Tuturnya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector. Banyak kasus yang terjadi pihak Leasing tidak mendaftarkan fidusia, namun memakai jasa preman dijadikan Debt Collector berbadan hukum PT.

Lanjutnya, " Saat didalam kantor sudah saya jelaskan bahwa sepeda motor ini saya pinjam, Kemudian saat saya keluar sepeda motornya tiba - tiba sudah ada didalam Kantor CS Finance, dan salah satu debt collector itu tanpa menunjukkan surat Fidusia langsung saja merampas motor itu dan memasukkan ke dalam gudang kantornya," Ungkap Moh Su'din.

Saat awak media mendatangi Kantor CS Finance bertemu bagian Remidial mengatakan, " Memang sepeda motornya ada disini sebagai titipan mas. Kebetulan saat kejadian saya ada di Madura, Saya tidak tau siapa yang menitipkan sepeda motor ini." Cetusnya.

Menambahkan, " Untuk masalah Komplain, Silahkan bapak datang langsung ke kantor Cabang terkait yaitu HR. Muhammad, Surabaya Barat. Kami siap bertanggung jawab, Kan sama - sama Cabang ", Tegasnya.

Dalam pemberitaan yang gencar terkait Debt Collector di media massa, Kapolres Sumenep AKBP H. Josep Ananta Pinora dengan sangat tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar menindak tegas Debt Collector yang sangat meresahkan masyarakat. " Bahkan jika para Debt Collector melawan agar Tembak ditempat ".

Apakah Polrestabes Surabaya juga akan mengambil sikap yang sama atau bahkan melepas setelah di pegang. Karena tersiar kabar bahwa Debt Collector yang telah di proses di Mapolrestabes telah dibebaskan oleh pengacaranya leasing. Tanpa diproses secara hukum. (KT).

Sumber:
https://www.liputanindonesia.co.id/rampas-motor-pk-cs-finance-sewa-preman-jadi-debt-collector.html

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama