-->

SEBAR UJAR KEBENCIAN DAN HOAX , KELOMPOK SARACEN DIRINGKUS SATGAS CYBER PATROL


JAKARTA | TRIBUNUS.CO.ID –  Satgas Patroli Siber Polri menangkap tiga anggota grup SARACEN. Grup ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan netizen dan berpotensi mesahkan dan memicu disintegrasi bangsa.

Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, tiga tersangka yang diamakan adalah MFT (43), SRN (32) dan JAS (32). Ketiganya ditangkap secara berurutan di tempat berbeda yaitu MFT di Koja, Jakarta Utara; SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat; dan JAS ditangkap di Pekanbaru Riau.

Fadil menjelaskan kronologis pengungkapan yaitu Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan netizen. Monitoring dilakukan terhadap grup media sosial, admin maupun akun individu. Kemudian Satgas melakukan penyelidikan dilanjutkan penegakan hukum terhadap pengurus grup SARACEN dengan melakukan penangkapan terhadap MFT, SRN dan JAS.

“Modus dan peran para pelaku, kelompok SARACEN memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya November 2015,” Kata Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima detak.co, Rabu (23/8).

Fadil mengungkapkan peran dari para tersangka, JAS berperan sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah.

Sedangkan modus kelompok Saracen adalah JAS sebagai ketua Grup Saracen merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan trend media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya.

“JAS dipercaya kelompok Saracen karena memiliki kemampuan merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous,” ujar Fadil.

Hal itu berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun FB. JAS sendiri memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah Grup maupun mengambil alih akun milik orang lain.

Fadil menambahkan, hasil digital forensik menunjukkan Grup Saracen menggunakan beberapa sarana untuk menyebarkan Ujaran Kebencian berkonten SARA diantaranya yaitu Grup FB SARACEN NEWS, SARACEN CYBER TEAM, SARACENNEWS.COM dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para Netizen untuk bergabung. Jumlah akun yang diketahui tergabung dalam jaringan Grup SARACEN berjumlah lebih dari 800.000 akun.

Untuk tersangka MFT yang merupakan pengurus SARACEN di bidang Media Informasi, bertugas menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lainnya yang bertemakan isu suku dan agama melalui akun pribadi miliknya sendiri.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus SARACEN dengan peran koordinator grup Wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota SARACEN lain yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti. Untuk JAS, barang bukti yang diamankan meliputi 50 simcard berbagai operator, lima Hardisk CPU dan sebuah HD Laptop, lima Handphone, lima Flashdisk, dan dua memory card; barang bukti yang disita dari SRN meliputi sebuah HP Lenovo, sebuah Memory Card, lima Simcard, dan sebuah flash disk; dan barang bukti yang disita dari SRN meliputi, sebuah Laptop + Hardisk, sebuah HP Asus ZR3, sebuah HP Nokia, tiga Simcard, dan sebuah Memory Card.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MFT pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. MFT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA.

Tersangka SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana illegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami berbagai akun email, akun facebook, para admin dalam jaringan group SARACEN yang masih aktif melakukan ujaran kebencian,” tutur Fadil.

Fadil kemudian mengimbau masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa. Terlebih dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran masih bergerak bebas di dunia maya. (cp)
Lebih baru Lebih lama