-->

Jadi Pemandu Lagu, Seorang Perempuan Asal Kediri Juga Nyambi Edar Sabu



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Kerja sampingan seorang perempuan di Kediri harus berhenti di sel tahanan Polres Kediri lantaran edarkan narkotika jenis sabu sabu. Perempuan yang diketahui berinisial IN binti Bero (34) tahun warga Dusun Depok Rt 4 Rw 5 Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri adalah pemandu lagu yang ada disalah satu cafe di Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan " tersangka diamankan petugas dilokasi Desa Sambi Kecamatan Ringenrejo sekira pukul 20:00 wib dengan barang bukti narkotika berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0,35 gram serta diamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah pipet kaca - satu buah sumbu - dua sedotan plastik - satu buah korek api gas dan satu buah HP merk Samsung"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.


Bermula informasi dari masyarakat, dimana dilokasi Desa Sambi Kecamatan Ringenrejo kerap terjadi peredaran narkoba, petugas yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan alhasil tersangka dapat diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu. Setelah ditangkap tersangka dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika "pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama