-->

Luarrr Biasssa!! Dalam Waktu 30 Menit, Sat Reskrim Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan di Kebun Jagung, Bodeh



Pemalang | TRIBUNUS.CO.ID -  Sat Reskrim Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah kebun jagung di Desa Gunungbatu, Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, Selasa (12/9/2017).

"Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku, AR (17) yang diam-diam menaruh hati pada korban, sebut saja Bunga (15) bermaksud merudapaksanya," jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin, S.H., M.H.

Bunga, pelajar SMP tersebut pulang sekolah sendirian. Di tengah jalan, tepatnya di kebun jagung yang berada di Desa Gunungbatu, korban dicegat oleh pelaku.

Oleh pelaku, korban dibawa ke tengah kebun jagung dan hendak diperkosa. Bunga memberontak saat pelaku hendak melakukan niat jahatnya itu.

"Korban berteriak-teriak minta tolong dan sempat menjambak, mencakar pelaku. Tapi teriakan korban hilang ditelan suara musik orkes dangdut yang kebetulan sedang menghibur warga tidak jauh dari tempat itu," tambah AKP Akhwan.

Kesal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku lalu mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakainya hingga meninggal.

Mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada di tengah-tengah kebun lalu menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Sementara mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung pada pukul 14.00 WIB.

Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Sat Reskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengadakan penyelidikan. Dari tempat kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya celana dalam korban yang tertinggal, tas sekolah dan kerudung milik korban serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.

Sandal tersebut ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan.
 pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Dr. Ashari untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim

penulis : Joko Longkeyang
Lebih baru Lebih lama