-->

Sidang Tipiring Hasil Operasi Sikat Semeru Dikawal Oleh Polisi



Bojonegoro | TRIBUNUS.CO.ID  - Hasil pelaksanaan razia dalam rangka cipto kondisi Operasi Sikat Semeru 2017 yang dilaksanakan oleh Polsek Jajaran sebelumnya beberapa hari lalu, kemarin, Selasa (12/09/2017) para tersangka yang terjaring dalam operasi menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Adapun yang menjalani sidang yaitu, untuk Polsek Bojonegoro Kota telah menyidangkan terdakwa berinisial SC (45) perempuan asal Desa Laju Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dengan barang bukti 2,5 liter arak yang dijual di warung miliknya di warung pasar hewan Kelurahan Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro oleh Hakim yang memimpin sidang Agung Nugroho, SH., M.Hum dan Panitera Kusaeri, SH telah menjatuhlan vonis berupa sanksi denda Rp 200.000,- subsider 14 hari kurungan penjara.


Polsek Tambakrejo, dengan dipimpin Hakim Eka Prasetya Budi Dharma, SH dan Panitera Sri Utami, SH, telah menyidangkan 2 terdakwa dan menjatuhkan vonis kepada SM (62) perempuan warga Desa Sendangrejo Kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti sebanyak 3 botol kemasan1,5 liter yang berisikan miras jenis toak dan 3 jerigen ukuran 30 liter yang terdiri dari 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak, oleh Hakim diberikan vonis hukuman sanksi denda Rp 300.000,- subsider 7 hari kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa FF (30) perempuan warga Desa Kacangan kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti 11 botol air meniral kemasan 1,5 liter yang berisikan arak jowo, Hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan sanksi denda sebesar Rp 250.000,- subsider 7 hari kurungan penjara.

Polsek Kalitidu, dengan barang bukti yang berupa 1,5 liter miras jenis arak jawa yang dimiliki oleh MH (57) warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, dalam sidang yang dipimpin oleh Agung Nugroho, SH., M.Hum dan Panitera Setiawan, SH menjatuhi vonis hukuman dengan memberikan sanksi denda sebesar Rp 200.000,- subsider 14 hari kurungan penjara.

Polsek Padangan, dengan dipimpin Hakim Asdayanto, SH., MH., telah mengajukan 1 orang penjual miras dan 2 orang Pramuria saat terjaring razia sebagai terdakwa yaitu FB (59) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan dengan barang bukti 2 botol miras jenis arak, Hakim memvonis dengan hukuman sanksi membayar denda Rp 200.000,- subsider kurungan penjara selama 3 hari.

Sedangkan untuk dua orang Pramuria yaitu IW (37) warga Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan barang bukti 3 buah alat kontrasepsi kondom, Hakim memeberikan vonis dengan membayar sanksi denda Rp 400.000,- dan kurungan 5 hari, sedangkan MDS (25) Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo dengan barang bukti 2 buah kondom, Hakim telah memvonis hukuman sanksi membayar denda Rp 400.000,- subsider kurungan 5 hari.

Polsek Baureno dengan dipimpin Hakim Sumariyono, SH., MH dan Panitera M. Sadullah, SH telah menyidangkan 2 terdakwa yaitu SM als. TM bin SK (59) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 botol 1,5 liter miras jenis arak jawa, Hakim telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp. 200.000,- subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa BS als BT bin TR (52) warga Desa Selorejo Kecamatan Baureno dengan barang bukti 1 jirigen berisikan 7 liter miras jenis toak jawa, Hakim telah memvonis hukuman sanksi denda sebesar Rp. 200.000,- subsider 10 hari kurungan.

Polsek Trucuk, Dengan menghadirkan terdakwa KS (56) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan barang bukti sebanyak 4,5 liter dalam kemasan 3 botol air mineral berukuran 1,5 liter miras jenis arak jawa, dengan Hakim Meyrina Dewi, SH., M.Hum dan Panitera Syaiful Anam, SH., telah memvonis dengan hukuman sanksi denda sebesar Rp. 300.000,- subsider 7 hari kurungan.

Polsek Temayang, dengan dipimpin Hakim Nur Jamal, SH dan Panitera Tri Wahyuni, SH, Hakim telah memvonis terdak RN (45) warga Desa Pancur Kecamatan Temayang dengan barang bukti berupa 2 botol miras dalam ukuran 1,5 liter miran dengan hukuman sanksi denda denda Rp.250.000,- subsuder 15 hari kurungan penjara.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro yang ikut mengamankan jalannya persidangan menerangkan bahwa seluruh terdakwa yang telah menjalani persidangan, selain dikenakan sanksi denda subsider kurungan penjara juga dikenakan membayar biaya pengganti persidangan sebesar Rp 2.000,-. Selain itu juga, barang bukti berupa miras disita oleh petugas dan dimusnahkan.

"Seluruh terdakawa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum", terang Kasat Sabhara.
Lebih baru Lebih lama