-->

Tim Buser Sakera Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Produsen Mercon Di Ngembe

TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Kinerja Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran bahan peledak jelang perayaan akhir tahun, berhasil mengungkap sangat memuaskan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 13.00 Wib.


Barang bukti yang berhasil di sita Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam penggerebekan kali ini berupa 75 karung sak potasium, 25 Kg Blerang, 100 gulungan slongsong kecil, 175 gulungan slongsong sedang 10.000, 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 buah mercon rentengan siap pakai, 5 sak sumbu siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 buah pisau, 2 buah ayakan, 2 buah kayu, 1 buah gayungt, 1 buah timbangan, 5 bendel kresek dan 1 buah terpal warna biru yang kini di amankan oleh di Unit I Pidum.   

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. ribuan mercon siap edar di perayaan tahun baru 2018 ini bahan baku didapatkan di Dusun Ngembe, Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kab.Pasuruan, berhasil diamankan pada Minggu pukul 13.00 di rumah pelaku yang hendak kabur dari pengejaran namun berhasil di amankan salah satu pelaku dan dua saudara pelaku berhasil kabur dari pengejaran.

“Pelaku yang berhasil kami tangkap yakni tersangka bernama Robani (48) warga Dusun/Desa Ngembe, Kecamatan Beji,” ujar Kapolres.

Sebelumnya petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi dari warga setempat yang merasa was-was dengan aktivitas pelaku membuah mercon. Mendapati informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K. bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud.

Setelah dinyatakan benar, Satuan Tim Buser Sakera langsung menggerebek pelaku di dalam rumahnya. Pada saat digerebek pelaku sempat melarikan diri dan berhasil dikejar serta namun 2 teman pelaku berhasil lolos dari pengejaran dan satu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan.

“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan disejumlah tempat yang dijadikan gudang yang tak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan, saat ini ribuan petasan dan bahan bakunya serta pemiliknya telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Sementara pemiliknya (pembuat) saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pasuruan juga menyampaikan dalam kasus ini masih di kembangkan tentang bahan baku yang di buat ini berasal dari mana, saat Press Release Kapolres sempat berdialogis bersama pelaku ROBANI. pelaku mengaku membuat bahan peledak berupa mercon sudah 40 tahun dan menjual menjual petasan tersebut dengan harga persatu meter dengan harga Rp. 20.000,-.

“Untuk ini pelaku kami jerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk kedua teman pelaku yang berinisial HZ dan HD masih dalam pengejaran Tim Buser Sakera Polres Pasuruan,” pungkas AKBP Raydian Kokrosono.

(rhidayat)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama