-->

Polres Jombang Gelar Press Rilis Ungkap Kasus Curas


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pelaku Curas berinisial K ( lk) 21 th warga Desa Spanyul Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dan SS (lk) 24 th warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terpaksa harus diamankan Satreskrim Polres Jombang  ,setelah melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban Ayu Purwaningsih 58 th warga Desa Karangan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Senin (8/1/2018).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Gatot Setia Budi, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang IPTU HM, Subadar menjelaskan ,kejadian bermula pada tanggal 24 Desember 2017 bulan lalu di Desa Banjaragung Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dua pelaku melakukan aksinya
 disertai dengan kekerasan terhadap korban.

Pelaku tidak hanya satu kali saja melakukan aksi Curas terhadap korban namun sudah 9 kali dilokasi tempat yang berbeda dengan beberapa korban lainnya diwilayah hukum Polres Jombang"jelas AKP Gatot Setia Budi.

Lanjut Kasat Reskrim "Dari kejahatan pelaku kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah Handphone - satu buah Jaket abu abu - satu buah jaket warna biru - satu unit Sepeda Motor CBR warna orange dengan Nopol S 6349 ZU - dua buah Hp merk Samsung dan Xiomi serta Uang tunai sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua pelaku terjerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan "terang AKP Gatot Setia Budi menjelaskan saat Press Realess.

( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama