-->

Bawa Sabu Seberat 2,3 Ons, Bapak dan Anak Asal Tulang Bawang Provinsi Lampung Diamankan Polisi

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse  Narkoba Polres Kediri  akhirnya berhasil mengungkap dua orang pelaku yang merupakan kurir Narkoba jenis Sabu - sabu jaringan antar Provinsi . Keduanya merupakan bapak dan anak yang berinisial E (40) tahun dan DW (19) tahun warga Desa Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ,keduanya diamankan petugas setelah tiba di Termilnal BringinKecamatan  Badas Kabupaten Kediri. Kamis (22/2/2018).

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan, keduanya  berhasil diamankan petugas, setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri sejak beberapa pekan lalu melakukan pengintaian dan juga didapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut diketahui, bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksinya di wilayah Hukum Polres Kediri . Keduanya sebelumnya berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada pukul 09:00 WIB dan tiba di Termilnal Bringin pukul 15:00 WIB.

Untuk menghindari pemeriksan alat X Ray di Bandara ,pelaku menyelipkan sabu nya dibawah dubur pada celana dalam yang dikemas dalam plastik.

Dari pengakuan kedua pelaku saat Press Realess, bahwa Sabu seberat 2,3 ons tersebut didapat dari seorang pria yang bernama Aseng.mereka terpaksa jadi kurir karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta setiap melakukan transaksi" terang Kapolres.

Lanjut, Bahwa Sabu seberat 2,3 ons ini rencananya oleh pelaku akan dijual diwilayah Kabupaten Kediri dengn harga Rp 60 juta per Ons nya, padahal di wilayah  Kabupaten Kediri sendiri saat ini harga per Ons nya berkisar 120 juta, sehingga total keseluruhanya yang dibawa pelaku sebesar Rp 240 juta. 

Kapolres juga mengatakan, bahwa tangkapan kali ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Kediri ini upaya kerja keras Satresnarkoba .

Sementara untuk kasus pil dobel L selama satu bulan ini Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan  16.149 ( enam belas ribu seratus empat puluh sembilan)  dan 22 buah HP berbagai merk, dari 23 tersangka yang diamankan petugas ,satu diantaranya masih dibawah umur.

Dalam kasus ini pelaku dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal  112 ayat (1) UU RI No.35   Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk para pelaku kasus Pil Dobel L terjerat dengan Pasal 197 Subs 196 Jo 98 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama