-->

Camat Lekok "Larang" Karnaval, Warga dan Kades Mencak-Mencak


PASURUAN -  Masyarakat Kecamatan Lekok,resah. Seluruh Kades se kecamatan juga marah. Gara-garanya,  Camat Lekok,  M.  Nur Kholis, membatalkan karnaval yang tiap tahun digelar.  Artinya, Camat melarang adanya Karnaval yang akan diikuti oleh seluruh desa.

Sedianya karnaval digelar tanggal 25 Agustus. Surat larangan itu tertanggal 20 Agustus 2018, ditanda tangani oleh Camat. Suratnya ditujukan kepada beberapa kades. Alasan Camat melarang karnaval, yaitu takut nantinya terjadi kemacetan. Disamping itu,  di beberapa desa sudah ada karnaval sendiri-sendiri.

"Warga tahunya Kades yang melarang. Setelah saya jelaskan kalau Pak Camat yang melarang, warga sempat mencak-mencak. Minta supaya saya ngomong ke Pak Camat agar mencabut larangan itu," ungkap salah satu kades yabg wanti-wanti jangan ditulis namanya.

Menurut Kades lainnya, warga atau dusun atau RT dan RW yang biasa ikut karnaval sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan. Bahkan diantara mereka ada yang sudah mengeluarkan biaya-biaya sewa.

"Kalau karnaval  gak jadi, terus siapa yang mengganti biaya yang sudah kadung dikeluarkan. Lha ya, saya pikir alasan kemacetan dan desa sudah mengadakan sendiri-sendiri kok mengada-ada," sahut Kades lainnya.

Dikatakan H. Umar Wirohadi, SH, MM, Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) menilai, Camat Lekok ini tidak punya jiwa nasionalis. Mestinya dia tidak perlu melarang karnaval yang sudah tiap tahun sekali digelar warganya. Jangan mentang-mentang dengan jabatannya lalu berbuat seenaknya.

Jika larangan itu karena bikin macet, mestinya koordinasi dengan petugas Polsek.  Karnaval Lekok tidak melintas jalan nasional. Paling tidak soal kemacetan bisa diatasi. Karena jalan yang dilalui adalah jalan kampung-kampung. Banyak jalan tikus.

Hingga berita ini diunggah belum memperoleh konfirmasi oleh Camat Lekok  terkait berita tersebut (kadir)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama