-->

Situasi Dan Kondisi Yang Langka, Ikrar Wakaf 17 Tanah Produktif Untuk Masjid Baitussalam Pogar Badas




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Layaknya tanah milik pribadi, tanah wakaf juga harus memiliki sertifikat. Hal itu merupakan bagian dari pelegalan aset wakaf itu sendiri agar benar-benar dan tidak bisa digugat oleh siapa pun di kemudian hari. Sesuai dengan apa yang dicanangkan Pemerintah yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menindak lanjuti hal tersebut Majlis Wakil Cabang Nahdlotul Ulama (MWCNU) Kecamatan Badas mengundang Lembaga Pertanahan dan Wakaf Nahdlotul Ulama (LPWNU) Cabang Kabupaten Kediri ,dalam prosesi ikrar wakaf yang sekian kalinya di gelar oleh MWC NU Anak Cabang Badas pada hari kamis 30 agustus 2018 yang di laksanakan di depan Penjabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA setempat. Nadzir dan muwaqif ikrar wakaf 17 tanah produktif/ sawah untuk Masjid Baitussalam Dusun Pogar Desa Tunglur Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

Hal semacam ini tentunya harus dilaksanakan untuk melegalitaskan tanah yang di wakafkan untuk mendapatkan sertifikat secara prosedural dengan tahapan pihak Nadzir mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA setempat ,kemudian proses selanjutnya mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Sertifikasi.


Ketua LWPNU Cabang Kabupaten Kediri H. Sholeh dalam sambutannya mengatakan "Situasi dan kondisi yang langka terjadi sore ini dilaksanakan ikrar wakaf di Masjid Pogar Badas sebanyak 17 bidang untuk kesejahteraan 1 masjid, Masya Alloh. dan kegiatan ini dalam rangka Program Pemerintah PTSL Kabupaten Kediri, mudah mudahan bisa segera ditiru oleh MWC Yang lain".

Saat dihubungi wartawan tribunus.co.id, Ketua MWC NU Anak Cabang Badas H. Khoirul Basyar M, PD. mengatakan "dari sejumlah 17 petak tadi kalu di jumlah luasnya semua ada 1.750 ru. dan Untuk MWC NU Anak Cabang Badas sejak Bulan Januari hingga Agustus 2018 telah melaksanakan ikrar wakaf sebanyak 64 petak mulai dari tempat ibadah,  seperti masjid dan musholla, juga untuk kesejahteraan NU,  hingga lembaga pendidikan,  mulai RA/ TK,  MI,  M Ts.  , TPQ,  sampai tanah sawah,  atau tanah produktif" terangnya. (amin)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama