-->

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Ringkus Seorang Pengedar Sabu Sabu




TANJUNG BALAI, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, pada sabtu dini hari (18/8/2018) kembali mengungkap seorang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Tersangka diketahui berinisial DMS alias Devy (30) tahun warga jalan gang Lempuyang Lingkungan VII Kel. Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Awalnya tersangka berhasil diamankan, bermula informasi keresahan dari masyarakat akan maraknya kasus narkoba yang sering terjadi dilingkungannya ,yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas Polsek Tanjung Balai Selatan untuk diselidiki ,al hasil petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah jalan gang Lempuyang lingkungan VII Kel. Simula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur sekira pukul 00:00 wib saat patroli, tersangka kepergok dan diamankan oleh petugas.

Dari badan tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang disimpan disaku baju ,tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dari intrograsi tersangka, didapatkan keterangan tersangka lainnya yakni berinisial TP yang merupakan bandar diatasnya yang beralamat di Pulo Simardan, saat dilakukan penyelidikan oleh petugas, tersangka TP sudah melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DMS diantaranya berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan satu buah kemeja warna biru.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum berikutnya (tatag)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama