-->

BNN Kabupaten Kediri Bina Siswa MTsN 6 Kediri Tentang Hukum Narkoba



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kabupaten Kediri bersama bagian hukum Pemda Kediri ,Selasa (20/8/2018) siang memberikan sosialisasi peraturan perundang undangan bahaya narkoba ditingkat pelajar ,yang diikuti 300 siswa siswi MTs Negeri 6 Puncu Kediri yang berlangsung didalam gedung sekolahan.


Dalam sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi P2M BNN Kabupaten Kediri Agung Tri Nugroho, dan secara langsung para siswa mendapat pemahaman dan pembinaan tentang undang undang bahaya penyalahgunaan narkoba baik, pemakai maupun pengedar.

Agung Tri Nugroho memberikan pesan kepada siswa, agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas, saat ini banyak bermunculan para pelaku kejahatan narkoba untuk berupaya masuk dalam kehidupan kita hanya untuk menghancurkan masa depan kita semua.

Karna narkoba selain dilarang oleh pemerintah juga berdampak pada kesehatan kita semua" kami berharap agar anak anak bisa melindungi diri dari penyalahgunaan narkoba yang rentan masuk dalam pergaulan bebas"tuturnya.
(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama