-->

Dua Pria Warga Kecamatan Kandangan Di Ringkus Polisi Lantaran Edarkan Sabu




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua pria warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri terpaksa harus diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan edar narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Kediri. Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan petugas diketahui berinisial TF alias Tombro bin Samidi (34) tahun pekerjaan bengkel Jl. Sooko Rt 1 Rw 9 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan ,dan TDS alias Puji bin (alm)  Kaharuduin (36) tahun pekerjaan kuli bangunan warga Jl. Jombang Dusun Ledokan Rt 2 Rw 11 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Setijo Budi mengatakan" Mulanya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba yang sering terjadi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama yakni TF alias Tombro di Jl. Raya Kandangan pukul 11:30 wib.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti  berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,55 gram dengan rincian 0,33 gram dan 0,22 gram. serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 pipet kaca - 1 sedotan plastik dan 1 buah HP merk Samsung"terang AKP Setijo Budi.


Lebih lanjutnya "Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangaka TF alias Tombro, Polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni TDS alias Puji yang ditangkap petugas dirumah tersangka  sekira pukul 12:30 wib.

Dari tangan TDS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,41 gram - 1 buah bong dan 1 buah HP merk Evercross.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Kedua tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri. Dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama