-->

Tim Anti Bandit Reskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Dua Begal Motor Asal Desa Bulu Semen



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus  begal motor dengan melakukan kekerasan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan Tim Anti Bandit berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku diketahui bernama GT alias Kepet (30) warga Dusun Mojoduwur, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen dan PNM alias Gotro (32) warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri

Korban Ale Winski Eka Putra (16) warga Jalan Pandan Arang, Desa Jabang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi, SIK,MH saat Press Conference di Mako Polres Kediri Kota didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Andy Purnomo,SH.MH pada awak media, Senen (5/11/2018) menyampaikan,  bahwa kejadian tindakan pidana begal dengan melakukan kekerasan dengan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motor dan satu buah HP.

"Terjadinya begal motor dialami seorang pria yang masih muda, bernama Ale (16) pada saat pulang dari bekerja, melintas di lokasi kejadian Jalan Raya Sidomulyo, Dusun Bogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen terlihat sepi, pada hari Selasa (25/9/2018) pukul 01.30 WIB dini hari," jelasnya.

Anthon mengatakan, dua orang pelaku mendekati korban, dari arah kanan dan memberhentikan korban. Kedua pelaku melakukan pengancaman kepada korban untuk menyerahkan kendaraan dan HP yang dibawa korban.

"Setelah melakukan penyelidikan anggota kami berhasil menangkap pertama kali, pelaku bernama PNM alias Gotro. Kemudian dilakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku kedua yakni GT alias Kepet, keduanya ditangkap pada Sabtu (3/11/2018)  pukul 18.00 WIB," beber Anthon.

Anthon menambahkan kedua pelaku mengaku melakukan aksi begal motor dilakukan baru pertama kali. "Selama pelarian kedua pelaku hanya berada di sekitar rumah. Antara pelaku dan korban satu Kecamatan Semen, hanya saja beda desa," jelas Anthon.

Ia menegaskan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya berboncengan berdua dengan sepeda motor Yamaha Mio, Tahun 2010, warna merah maron tanpa memakai plat nomor kendaraan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Dosbook HP merk Lenovo type A 1000 warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol AG-6000-BG, dan kunci kontak sepeda motor.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, "ungkapnya.

Anthon menghimbau kepada masyarakat untuk ektra hati-hati pada saat melintas jalan yang sepi. Kalau bisa pada waktu mengendari motor  berdua atau mengajak teman.

"Hal itu untuk menghindari kejahatan yang terjadi pada saat kondisi jalanan sepi, agar keselamatan bagi pengendara terus terjaga dan selamat sampai dirumah, "pungkasnya. (hr/min)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama