-->

Pengasuh Ponpes At - Tahdzib Ngoro Jombang Dengan Tegas Dukung Upaya TNI Terkait Pengamanan Buku Tentang Komunis Di Kediri




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sikap terhadap pengamanan ratusan buku dari 2 Toko Buku di wilayah Kampung Inggris Pare - Kabupaten Kediri Jawa Timur diduga terkait tentang ajaran komunis yang dilakukan oleh TNI Koramil 0809/11 Pare Kodim 0809 Kediri Jawa Timur, pada Rabu (26/12/2018) lalu, Salah satu Tokoh Ulama terkenal dari Jombang Jawa Timur, Ahmad Zaky Pengasuh Ponpes At - Tahdzib Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang menyampaikan sikap dengan tegas dan terus mendukung upaya antisipasi yang dilakukan TNI.


Memang tidak banyak tokoh agama yang berani menyikapi terkait pengamanan buku-buku diduga terkait dengan PKI yang beredar di Kediri tersebut. Namun begitu karena kecintaan Ahmad Zaky dengan keutuhan NKRI, maka sikap tegasnya perlu disampaikan kepada Publik.


Saat ditemui di rumahnya, pada hari Rabu (02/01/2019), Ahmad Zaky mengatakan "
1. Kalau saya yang tahu saat itu Sudah Saya bakar itu semua

2. Kalau TNI hanya dipecat itu terlalu ringan, Karena TNI mengabdi pada rakyat taruhannya nyawa. NKRI harga Mati. Apa yang dilakukan TNI untuk buku-buku disinyalir berbau Komunis itu sudah tepat.

3. Mana itu sikap Kyai dan Ulama, Santri, dan Tokoh NU dari Kabupaten Kediri kok hanya diam saja"tegas Ahamad Zakki yang biasa disapa Gus Mad.


Sementara itu Ketua PC - GP Ansor Kabupaten Kediri Jawa Timur, Munasir Huda terkait pengamanan buku - buku yang disinyalir berbau tentang PKI tersebut menyatakan, pihaknya berharap tidak hanya buku - buku tentang PKI yang diamankan. Namun buku lain yang berpotensi mengancam keamanan Bangsa dan Negara juga perlu di amankan.


" Jangan hanya bukunya yang diamankan, namun adanya dugaan gerakan - gerakan yang tanpa buku itu juga terus dimonitor. Karena indikasi adanya gerakan nyata yang mengancam keselamatan Bangsa dan Negara itu lebih diperhatikan oleh semua aparat dan itu sangat penting," tegas Munasir Huda menjawab pertanyaan dari awak Media Akurasinews.com melalui telepon, pada Rabu (02/01/2019).


Perlu dipahami dan diketahui, bahwa pengamanan buku-buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri beberapa waktu lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja, namun tim gabungan yang terdiri dari Polri, Kejari dan juga Pemda Kediri.


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf.Singgih Pambudi Arianto, S.IP,M.M melalui release tertulisnya ke Media pada Senin, 31 Desember 2018, dikutip dari tayangan Media Online Trubunnus.co.id


Menyikapi adanya tanggapan terkait pengamanan buku yang tengah ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan, Kapendam V / Brawijaya mengklarifikasi dan memastikan jika kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI saja, namun juga melibatkan beberapa pihak berwenang lainnya.


" Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol-PP dan Kesbangpol Pemkab setempat, " tegasnya.


Dijelaskan, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Hal itu dikarenakan menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan adanya toko yang memperjual belikan buku-buku diduga propaganda dan berbau Komunis.


" Ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Koramil Pare pada tanggal 25 Desember 2018, yang menyatakan bahwa buku - buku yang dijual di toko buku tersebut, diduga berbau propaganda komunis," lanjut Kapendam.


Selanjutnya sebelum melakukan penyitaan, Pihak Kodim melaksanakan koordinasi dengan para stakehokder setempat yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kapolres Kediri, Kesbangpol dan Kasatpol PP Kediri. Kemudian membentuk tim gabungan guna menindaklanjuti informasi tersebut.


" Jadi tidak benar, jika langkah penyitaan buku - buku tersebut merupakan aksi sepihak TNI," tegas Kapendam.


Ia pun menegaskan sesuai TAP MPRS no XXV tahun 1996, sudah jelas jika pemerintah sangat menentang berkembangnya paham maupun ideologi komunisme, Marxisme dan Lenimesme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-undang nomer 27 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan Negara.


" Dalam Undang-undang tersebut (UU Nomor 27/1999, red), menambahkan 6 ketentuan baru diantara Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d , 107e dan 107f,” tandasnya. “Pada pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Singgih.


Bahkan, kata Singgih, pada pasal 107 e dijelaskan kembali jika pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan. “Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.



Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme.


Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.



“Guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbtikan di dalam buku-buku tersebut, Kejaksaan Negeri Kediri berencana menyerahkan buku tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.


Dengan adanya hal itu, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang memberikan komentar jika pengamanan terhadap buku tersebut seolah tindakan yang tidak prosedural, agar memahami fakta-fakta di lapangan terlebih dahulu, dimana hal tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaaan yang tentunya mereka memahami duduk persoalan.


Ditambahkan Kapendam, dirinya mengajak berbagai pihak untuk dapat memahami, dan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan. Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat, ia menegaskan jika langkah yang dilakukan oleh anggota Kodim, merupakan wujud nyata dari sumpahnya jika prajurit akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama