-->

Umir Tonoh, SH. Ketua LS3, Kabupaten Banyuasin, Kepastian Hukum, dan Penegakan Hukum Yang Tegas dan Berkualitas

Description: peta sanitasi 2013 jpegBANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Banyak teori mengatakan ada beberapa tandah kerapuhan suatu bangsah atau pemerintahan, iaitu ketika suatu bangsah yang rakyatnya suda tidak lagi merasakan keadilan dari pemerintahnya dikarenakan tidak adanya kepastian hukum (tidak tegaknya hukum), aset pemerintah dikuasai (Dikendalikan) secara pribadi atau kelompok.

Kesenjangan sosial dan penindasan bagi rakyat kecil sudah tidak dipedulikan lagi, kebutuhan bahan pokok mulai semakin tidak terjangkau karena tingginya harga di pasar sementara barang atau hasil yang menjadi pendapatan rakyat sangat murah ini (orang kaya memangsa yang miskin) pertanda Negara tersebut akan hancur.

Umir Tonoh, SH. Ketua DPC Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan (LS3) menilai di Kabupaten Banyuasin  perlunya kepastian hukum, dan penegakan hukum yang tegas dan berkualitas seperti kasus korupsi paket proyek Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung (PL) Kabupaten Banyuasin yang tahun anggaran 2018 ini Seperti yang diberitakan media ini yang menjadi perhatian publik, paparnya.

Kasus KKN Inipun sampai saat ini belum ada tindakan secara hukum oleh pihak yang berwenang Selain Kasus Paket proyek PL Pemkab Banyuasin 2018 masalah kasus KKN penggunaan anggaran dana desa (ADD), yang sumber dananya dari APBN, juga yang sangat mengagetkan alias fantastis Ketua DPC LS3, katakan saat ditemui di kediamannya beralamat jln Palembang Betung Kelurahan, Mulia Agung. RT/RW : 03/02. No.01 Kecamatan Banyuasin lll Kab, Banyuasin Provinsi Sumsel, Minggu, (13/01/19)

Pada hal di dalam proses penggunaan dana desa tersebut suda dibentuk pendamping serta pengawasannya juga dilibatkan dan pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas pengawasan ADD dalam hal ini Polsek,Polres dan Polda bahkan KPK pun diturunkan untuk awasi penggunaan ADD yang menelan dana triliunan rupiah tersebut namun faktanya tambah hancur parah KKN nya tegas Umir.

Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, sampai saat ini tidak ada tindakan padahal tanggung jawab pengawasan ADD yang dari APBN Itu pihak kepolisian (Polsek,Polres dan Polda) namun MoU pada beberapa waktu lalu sepertinya bukan pelaksanaan atau realisasi penggunaan ADD menjadi baik malah sebaliknya.

Bagaimana tidak KKN para kepala dinas, kepala desa dan kepala SKPD (OPD) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari  jeratan hukum.

“Lanjut Umir, Bupati Banyuasin PeDe saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi. dan berdasarkan rumor yang beredar Pemerintah Kabupaten Banyuasin mempunyai hubungan dekat secara Emosional Kepentingan Politik pada Salah seorang petinggi BPK RI diketahui mulai dari tahun 2000 sampai saat ini masalah laporan dan pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten banyuasin diamankan oleh (..) tersebut suatu bukti baca berita di bawah ini.
Pemkab banyuasin mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK salah satu cara dengan Kabupaten Banyuasin Sumsel Selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK yang lebih menguatkan lagi atas kebenaran (Meragukan hasil laporan pemeriksaan Keuangan BPK) hasil laporan pemeriksaan BPK atas pendapatan dan belanja daerah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2018 yang sekarang ini, dan yang tahun-tahun anggaran yang lalu.

Menjadi pertanyaan yang besar bagi publik kenapa pada saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas belanja daerah tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel pada pemda banyuasin tidak ada media yang meliput (terkesan ditutupi dari media)..??



Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018 Oleh BPK Kepada Wakil Bupati didampingi Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel


“Ketua LS3 Pertanyakan, Ada apa di balik semua ini..?? kalau anda orang yang baik kenapa tidak dari dulu anda lakukan, itu perlu anda pahami kejahatan mu itu suatu ukuran kebodohanmu" Ketika anda disebut cerdas saya jadi kaget setengah mati loh. Di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal.

Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Predikat dan penghargaan. Ini semua pencitraan yang menyesatkan, predikat dan penghargaan merupakan alternatif untuk KKN.
Modus : anggaran dari APBD, APBN (ADD) sengaja di tumpang tindihkan, markup hingga fiktif.
Metode Pelelangan : Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, Lelang Sederhana, Lelang Tender, Swakelola, dan E-purchasing.
KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL PILKADA SERENTAK 2018.

Berselang beberapa hari setelah pilkada Kabupaten Banyuasin sumsel usai diumumkan oleh KPU paslon suara terbanyak atau pemenangnya yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 05 pasangan Askolani, Slamet dari partai PDIP Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, 304 Kepala Desa, 19 Camat, beserta Sekcam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Seluruh Kepala Dinas, Sekda, 45 DPRD Kabupaten Banyuasin Dll.

Diterbangkan ke bali selama satu minggu dengan alasan pelatihan namun informasi yang didapatkan untuk kepentingan politik untuk hadapi pilpres 2019 dan untuk sepakati lakukan KKN ADD dari APBN, APBD Kab Banyuasin Urainya.
Solusi Permasalahan :
Hemat saya kata Tokoh masyarakat Banyuasin yang sering menuai kontroversi ini solusinya demi menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan masyarakat yang adil dan beradab sebagaimana termaktub dalam Sila kelima dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Demokratis yang berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien, yang tak kalah harusnya menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tindakkan
Umir Tonoh, SH., Sangat penting untuk memutus mata rantai kerangka politik praktis tersebut, dengan penegakkan hukum yang tegas dan berkualitas sesuai dengan hukum yang berlaku, guna memberikan efek jerah dan rasa takut ketika seseorang yang melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, penindakan dugaan KKN yang secara Sistematis terstruktur dan masif yang sudah dilakukannya (sang koruptor) guna membuka kedok mereka masing-masing seperti komitmen yang sudah mereka sepakati bersama sesuai dengan kapasitas dan versi mereka masing-masing, tanpa ada penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku seperti harapan seluruh rakyat bangsah Indonesia ini, tidaklah mungkin pemilihan umum yang diselenggarakan, akan menuai hasil yang demokrasi pancasila sesungguhnya tutupnya.
https://ngada.org/uu7-2017bt.htm#ldj
LS3 Vs Bupati Banyuasin Sumsel

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama