-->

Bawaslu Rekrut 4371 Petugas Pengawas TPS




TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Menjelang persiapan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden  (Pilpres) 2019, Banwaslu Kabupaten Pasuruan rekrut Pengawas tempat pemungutan Suara (TPS)  jumlah besar.

Ketua Banwaslu Kabupaten Pasuruan Muhammad Nasrup, S.H., yang dikonfirmasi mengatakan, persiapan untuk pileg dan pilpres sejak senin 04 februari hingga minggu 10 februari 2019. membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS.

"Selain itu, perhari ini dengan Durasi 9 Hari. Mulai tanggal 11 - 21 Februari 2019. Bawaslu menjadwalkan, mulai dari pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara.
Untuk Wilayah Kabupaten Pasuruan dibutuhkan 4371 Ribu
Pengawas TPS yang akan ditugaskan satu orang satu TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara," kata M. Nasrup.

Sedangkan pendaftaran sendiri diselenggarakan di kantor sekretariatan Banwaslu Kecamatan masing masing se Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskannya, tugas dan fungsi Pengawas TPS sendiri memastikan pada saat pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik sesuau pedoman dan peraturan yang ada.

"Perlu kita jelaskan juga bahwa tugas Pengawas TPS ini bukan hanya bekerja di hari pemilihan saja, melainkan mulai dari pengawasan pendistribusian logistik," tuturnya.

Jadi Pengawas TPS juga bertanggung jawab untuk memastikan logistik  benar - benar sampai ke beberapa TPS yang sudah di tentukan dengan tepat waktu.

Selanjutnya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku.

Sementara, M. Misbahul Munir., Kordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Pemilu. Bawaskab Pasuruan. membenarkan bahwa adanya perekrutan Pengawas TPS dan ini akan dilakukan di 24 kantor Panwascam pada masing masing kecamatan.

"Untuk persyaratan sendiri Normatif, yakni. Patokan umur (25) tahun.
harus netral, non partai politik dan berintegritas, namun sisi lain. Kita berkonsentrasi umur dan Ijaza. Kenapa, Ada yang ijazanya sesuai dan  mencukupi namun umur tidak sesuai. Dan juga ada yang umur mencukupi tetapi ijasa yang tidak mencukupi," Jelasnya .

Masih kata Misbah, Bahwa, Seleksi ini tidak asal pilih saja karena pendaftar yang mengikuti seleksi harus melalui tes wawancara disekretariat Panwascam di masing - masing kecamatan. Pengawas TPS sendiri akan bekerja saat hari pemungutan suara sampai pemilihan umum selesai.

"Karena kita betul - betul menjalankan aturan yang ada, sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu pusat. Kita membutuhkan Jumlah yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS yakni sebanyak 4731 Ribu orang," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa tugas pokok Pengawas TPS juga mempunyai wewenang untuk menindak yanglanjuti permasalahan atau temuan yang ada di TPS, senyampang dalam koordinasi dengan Panwas Desa atau Kelurahan (PPDK) dan Panwas Kecamatan (Panwascam) setempat. Tandas


Pewarta          : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama