-->

Perang Melawan Korupsi PPATK Meminimalisasi Aplikasi PEPs


JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID -  Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Dian Ediana Rae, dalam memerangi pelaku korupsi PPATK Meminimalisasi Aplikasi politically exposed persons (PEPs) terus kita maksimalkan, kita bangun dan kita susun daftar siapa saja yang terekspos secara politik, meliputi pejabat negara, politisi, keluarga, hingga afiliasinya.

Sekarang ini ada 1,3 juta data yang suda terdeteksi oleh pihak kami dan ini terus kami kembang kan, keberadaan PEPs akan memperkuat fungsi deteksi lebih awal terhadap praktik kejahatan keuangan, karena PEPs tidak hanya membaca, melainkan mampu juga memonitor pergerakan aset pihak-pihak yang terdaftar di PEPs, selain itu, wakil kepala PPATK menambahkan, PPATK juga akan menyusun Risk-Based Approach on Government Institution, guna memetakan nilai tingkat risiko korupsi dari lembaga pemerintah, lanjutnya.

“Pencegahan terhadap praktik korupsi juga perlu melalui regulasi seperti pembatasan transaksi tunai, dan mengimplementasikan Peraturan Presiden yang mengatur tentang beneficial ownership,” pungkas eks kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di London itu.

“Tidak hanya itu Wakil Kepala PPATK Dr. Dian Ediana Rae, menganalogikan perang melawan korupsi layaknya total football, sistem sepak bola menyerang yang dulu diperagakan oleh Johan Cruyff bersama tim nasional belanda di piala dunia pada tahun 1974, hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh PPATK, di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (26/2/2019) Kemarin.

“Kenapa total football? karena kita bicara banyak hal, baik itu perbaikan regulasi, supervisi, dan penegakan hukum., tidak bisa perang melawan korupsi hanya ditumpukan kepada satu pihak saja, seperti yang terjadi saat ini sehingga beberapa Instansi penegak hukum berpangku tangan apa lagi menjadi bagian dari korupsi itu sendiri jelasnya.

“Dalam aspek pemberantasan, korupsi harus diganjar dengan sistem hukum yang memiskinkan agar menjadi efek jera, salah satunya dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian Uang dalam aspek pencegahan.

PPATK kini terus memperkuat pelaporan dari pihak pelapor profesi, yang terdiri atas profesi advokat, notaris, akuntan, akuntan publik, dan pejabat pembuat akta tanah (PPATK).

Ia menambahkan, bahwa semua upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun pencucian uang akan bermuara pada satu single data, suatu sistem data terintegrasi yang menjangkau data kepemilikan harta kekayaan, deposito, tanah, dan segala aset lainnya demi kepentingan penegakan hukum.

“Goals-nya jelas, kita menciptakan lingkungan, menciptakan ekosistem RI yang hostile terhadap perilaku korupsi,” tutupnya.

Pewarta : rn
Sumber : tabloidnpp.co.id

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama