-->

Kedapatan Miliki Sabu, Warga Gondangwetan Dibekuk Polisi



Pasuruan -   Satuan Anti Narkoba Polresta Pasuruan, Hari Senin tgl. 18 Pebruari 2019 sekira jam 23.00 wib di tempat kos alamat Dsn. Sumberejo Ds. Gondangrejo Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, meringkus seorang pelaku narkoba, pria berusia sekitar 28 itu tak berkutik saat Polisi meringkusnya

TERSANGKA diketahui bernama MUHAMMAD JONI Bin M. FADIL, laki-laki, Pasuruan, 7 Juli  1990, 28 thn, Pendidikan terakhir SMK  (kelas 1), Islam, Pekerjaan pengangguran, alamat Jl. Patiunus gang 23/3 Rt.01 Rw.02 Ds. Gondangrejo Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan

Tak hanya tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa . 11 klip -  Shabu total 2,12 Gram . 1 buah timbangan elektrik. 1 buah Hp. Buku rekenkng BCA. 1 buat ATM BCA, 1 buah botol plastik tutup merah  dan  1 rangkaian bong/alat hisap

Kronologi kejadian menurut petugas Kepolisian.,  hari Senin tgl 18 Pebruari 2019 jam 23.00 Wib Dilakukan upaya paksa terhadap MUHAMMAD JONI Bin M. FADIL,  Di tempat kos alamat Dsn. Sumberejo Ds. Gondangrejo Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian tsb diatas.

"Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 (1) Jo. pasal 132 (1) atau psl 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika." tegas Kasat Narkoba AKP Imam Yuwono kepada wartawan.   (Andre)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama