-->

Polres Malang Kembali Ungkap Kasus Narkotika



Tribunus.co.id, Malang - Kepolisian Resort (Polres) Malang kembali torehkan prestasi dengan ungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Sat resnarkoba berhasil ungkap 1 kasus Narkotika jenis sabu. Sebanyak 2 tersangka telah diamankan yaitu inisial Dwi Hariaji (39) yang beralamatkan di jalan Kedawung VII/2 RT 02 RW 06 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Kemudian Arief Nugraha (39) di jalan D. Limboto Barat Dalam A4 G13 RT 03 RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Malang.

Keduanya tertangkap di Perum  Bumi Mondoroko Raya Desa Watugede Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (2/4/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Modus yang dipergunakan adalah Operandi.
Terlapor diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika

Dengan barang bukti dari tsk DH yaitu 1 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,28 gram, seperangkat alat hisap sabu,1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sekrop terbuat dari sedotanplastik, 1 buah gunting warna hijau, 1 gulung isolasi bening dan 1 unit handphone merk LG warna hitam.

Sedangkan tsk dari tangan AN yaitu 1 Poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 0,35 gram dan 1 bungkus rokok Merk DUNHILL warna hitam.

Akibat perbuatannya keduanya diduga melanggar
Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (An)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama