-->

Tim Unit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Jatim Ringkus Pria Perum Griya Permata Insani Lamongan




TRIBUNUS.CO.ID ,  Surabaya - Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim kembali berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama .Eko Ari Purwanto dan menyita barang bukti Narkotika berupa  kristal putih yang diduga kuat sabu seberat 25.53 gram, hari Selasa, Tanggal 23 April 2019, Sekira Pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersangka ini berlangsung di dalam rumah Perum Griya permata insani Dsn. Pulo desa Bakalanpule Kec.  Tikung Kab. Lamongan.


Tersangka mengaku bernama Eko lahir  di  Surabaya, 04 Februari 1985 (umur 33 thn) sesuai KTP, Islam,  Kawin, WNI, Pekerjaan Swasta (proyek bangunan), Pendidikan terakhir SMP, 


Dari Tersangka Eko Polisi mengamankan barang bukti berupa  25 (dua puluh lima) kantong plastic klip kecil kemasan gallon (satu gram)  berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabhu dengan berat kotor  seluruhnya 25.53 (dua puluh lima koma lima puluh tiga)  gram:

Kotak jam tangan warna hitam merk Swiss Army, Timbangan electrik warna silver, 2 (dua)  buah Handphone merk Vivo warna gold nomor simcard nomor 0838068503xx dan merk Nokia warna hitam nomor simcard 0813369019xx:

Lalu, 5 (lima)  lembar Slip setoran BCA an.  Yuni Mahfirotur Ro,  1 (satu)  bendel kantong plastic klip kecil, dan  seperangkat alat hisap shabu terdiri dari bong,  korek api, scrop dari sedotan plastic dan pipet kaca.


Sementara itu, Kepala Unit 2 Subdit 3 Direskoba Polda Jatim kepada wartawan menjelaskan bahwa kronologi penangkapan beerawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah daerah Perum Griya permata insani Dsn. Pulo ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan sering terjadi transaksi mencurigakan.

"Aktifitas meresahkan warga ini kemudian ditindaklanjuti  petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menindak lanjuti informasi tersebut,  dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran atau pelaku."ujar Kompol Drs.M.Logo Tadu


"Tersangka saat ini kita terapkan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas  Ka Unit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Jatim Kompol Drs. ML. Tadu yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota itu kepada wartawan


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama