-->

Polisi Ungkap Kasus Jaringan Begal Di wilayah Pasuruan




TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota. Hari ini 22 Mei Mapolres Pasuran Kota
melakukan Konferensi Press setelah berhasil ditangkapnya 3 pelaku begal sabtu lalu (18/05/2019), pukul 19.45 WIB, Malam.

Di konfrensi pers sebelumnya. Kapolres AKBP. Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H., pernah menyampaikan bahwa kasus tindak kriminal dan kekerasan yang dilakukan para pelaku di wilayah Grati dan sekitarnya akan segera terus di kembangkan agar untuk ditemukan para pelakunya.

Selanjutnya dalam Konferensi Press kali ini, rabo 22 Mei Kapolres AKBP. Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Slamet Santoso, S.H, M.H., di Mapolres Pasuruan Kota tepatnya di Jalan Gajah Mada No. 19, Purworejo, Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Oleh Tim Resmob Suropati yang bekerjasama dengan seluruh anggota kepolisian Mapolres Pasuruan Kota jajaran, kembali dan berhasil ungkap kasus begal yang marak terjadi di Pasuruan.

Terungkapnya kasus tindak pencurian dan kekerasan yang kerap terjadi di Pasuruan ini berdasarkan hasil pengembangan laporan dari masyarakat  LP/03/II/RES.1.8/2019/Jatim/ResPaskota/SekKraton, pada tanggal 22 Februari 2019, LP/97/III/RES.1.8/2019/Jatim/ResPaskota, 26 April 2019, LP/A/12/V/RES.1.17/2019/Jatim/ResPaskota, 18 Mei 2019.

Selanjutnya dari tiga pelaku yang beberapa hari lalu berhasil dilumpuhkan oleh Tim Resmob Suropati, dua di antaranya adalah Buraten (24) dan Rudianto (21) yang merupakan pemuda Desa Plososari Kecamatan Grati. dan satu pelaku diantaranya, Sodik (41) yang merupakan warga Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kepada awak media Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Agus Sudaryatno, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa ketiganya merupakan spesialis pencurian motor di depan toko - toko supermarket seperti Alfa Mart dan Indomart.

“Modus para pelaku ini mencari target dengan membuntuti korban di belakangnya, dan ketika target mampir ke toko - toko seperti Alfa Mart dan Indomaret, pelaku langsung membobol kunci motor korban dan membawa kabur,” kata Kapolres

Ia menabahkan, pelaku atas nama Buranto sudah 20 kali lakukan aksi pencurian motor di Kota Pasuruan, 10 kali di Kabupaten Pasuruan dan 10 lagi di luar Wilayah Pasuruan. Sehingga totolnya 40 kali . Aksinya mereka, para pelaku bekerjasama. pelaku mengintai korban dan pelaku lainnya berusaha membobol kunci korban.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain : 1. Satu Unit Motor Honda Vario Nopol L 3965 BR Warna Putih Biru  2. Satu Unit Motor Honda Vario Nopol W 4875 US Warna Biru Putih
3. Satu buah tas selempang warna hitam yang di gunakan untuk meletakkan bondet milik tersangka
4. Dua buah bondet milik tersangka  5. Dua buah kunci T yang di bawa tersangka
6. Satu buah Kunci T yang di bawa tersangka  7. Satu buah tas selempang warna coklat milik tersangka  8. Empat buah bondet yang ditaruh di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka


Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, ayat 1 ke 4e, dan ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun. serta pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Pewarta  : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama