-->

Polri Kembali Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Berikut Daftar Nama Para Tersangka





TRIBUNUS.CO.ID, JAKARTA - penanganan unjuk rasa pasca penetapan hasil pemilu 2019 yang terjadi sejak tanggal 1 sampai dengan 22 Mei 2019 cukup menyisakan beberapa kasus di dalamnya.

Kali ini Polri kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu hal tersebut disampaikan langsung oleh karo penmas divisi humas Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dalam konferensi pers di kantor kemenko polhukam, Jumat (23/05/2019)

Dalam keterangannya, karopenmas divhumas Polri menyampaikan kericuhan yang terjadi sudah direncanakan oleh oknum burung barusuh. " ketika menjelang malam provokasi sudah didesain perusuh, nilai antara lain benda keras batu paving block petasan serta macam-macam barang (yang) kami hadirkan (tunjukkan,red), ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh," ungkap karopenmas divhumas Polri di Mabes Polri Sabtu (25/05/2019)

Berikut adalah daftar tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut :

1. A alias Andri bibir berperan mengumpulkan Batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jerigen

2. Mulyadi pelempar batu

3. Arya pelempar batu

4, Asep lempar batu

5. Marzuki pelempar batu

6. Radiansyah pelempar batu

7. Yusuf melempar batu botol kaca dan bambu

8. Julianto pelempar batu botol kaca Molotov dan bambu

9. Andi memberikan air minum kepada pendemo

10. Saifudin pelempar batu botol kaca dan bambu disebut melempar batu botol kaca dan bambu

11. Markus disebut melempar batu botol kaca dan bambu. (Rahmat H)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama