-->

Simpan Sabu, Dua Remaja Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim




Surabaya, tribunus.co.id  - Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil ungkap kasus Narkotika dan mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar Narkotika jenis shabu,  Senin 20 Mei 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Selain tersangka yang diringkus  di dalam kamar kos Karangrejo sawah 3 no. 36 wonokromo kota Surabaya tersebut, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa  kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 10, 04 gram.


Kepada penyidik Unit 2 Polda Jatim,  tersangka satu ini mengaku bernama IMAM SYARBINI bin MAT SARI Laki-Laki, lahir di Surabaya, 02 Februari 2000 (umur 19 thn)  beragama Islam, WNI, Pekerjaan Swasta (kuli sepatu), Pendidikan terakhir SD, alamat tempat tinggal : Banyu urip kidul 1-B/5 Rt-Rw 04/05 Kel.  Banyu Urip Kec.  Sawahan kota surabaya sesuai dengan KTP yang dimiliki oleh tersangka.

Sedangkan Tersangka kedua bernama SAKTI GERI MAYWA bin KURNIAWAN,  Laki-Laki, lahir di Surabaya, 24 Februari 2000. (umur 19 Thn) sesuai KTP, Islam, WNI, Pekerjaan (Tidak berkerja),  Pendidikan terakhir (SMA tamat)  Tempat tinggal (Dukuh Kupang Timur 6-A/6, Rt/Rw 001/008 kel.  Pakis kec.  Sawahan kota Surabaya.


Diamankan barang bukti antara lain 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis shabu dg berat kotor keseluruhan 10.4 (sepuluh koma empat) gram beserta pembungkusnya • 1 pembungkus rokok merk gudang garam warna merah.  • 1 buah HP merk OPPO A83 (warna hitam) beserta 2 Simcard 1.smartfren dengan nomor 088196774xx, 2. 3 (tree)  dengan nomor 0896818405xx.


Keberhasilan petugas meringkus kedua tersangka ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Karangrejo sawah 3 no. 36 wonokromo kota surabaya sering terjadi transaksi Narkoba yang  dilakukan oleh seseorang yang bernama IMAM SYARBINI

Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran .


"Polisi saat ini menjerat tersangka dengan pasal  sebagaimana disebitkan dalam TINDAK PIDANA
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.," Kanit 2/III  KOMPOL Drs. M.LOGO TADU kepada tribunus.co.id   -

(Rachmat)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama