-->

Pelaku Pembunuh Anggota Fatayat NU Desa Canggu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi




KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SR (40) warga Dusun Pulosari Kelurahan / Kecamatan Pare Kabupaten Kediri , pelaku pembunuh anggota fatayat NU bernama Binti Nafiah (39) yang terjadi pada setahun yang lalu tepatnya pada hari Sabtu 9 Juni 2018 di Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

Dalam Press Reales pada hari Jum'at (21/6/2019)  yang digelar oleh Polsek Pare dihadapan awak media ,pelaku bisa terungkap setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Dusun Semanding Desa Tretek Kecamatan Pare yang  kepergok warga melakukan tindak pidana pencurian  dirumah H. Qomarudin pada hari Kamis  13 Juni 2019 .

Pelaku tersebut kepergok oleh warga yang telah melakukan pencurian disalah satu rumah warga  Dusun Semanding Desa Trerek Kecamatan Pare , "kata AKP Mustakim SH Kapolsek Pare kepada awak media.

Sejumlah barang bukti berupa alat linggis kecil yang  digunakan pelaku untuk membunuh Binti Nafiah  turut diamankan petugas.

Dan dari hasil sejumlah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan petugas ,modus pelaku pada waktu itu adalah melakukan pencurian di rumah Binti Nafiah / korban warga Desa Canggu Kecamatan Badas akan tetapi aksi pelaku kepergok oleh korban yang berakibat pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas di tkp.


Kapolsek Pare AKP Mustakim SH menjelaskan " Pelaku SR sendiri diketahui asli warga Dusun Pulosari Kelurahan Pare yang saat ini sedang berdomisili di wilayah Kenjeran Surabaya"jelasnya.

Kronologis, Dari pengakuan pelaku,  Pelaku pada hari Sabtu 9 Juni 2018 datang dari Surabaya turun ke terminal Mojoagung Jombang lalu menyewa ojek ke wilayah Badas, setelah itu pelaku melakukan operasi pencurian di rumah  korban (Binti Nafiah) Desa Canggu.

Pelaku tiba di kediaman rumah korban sekira pukul 02:30 wib dengan  membawa alat linggis.

Untuk memulai aksinya ,pelaku  terlebih dahulu mencongkel pintu rumah belakang ,selanjutnya pelaku masuk keruang tamu dan mengambil sebuah dompet warna coklat diatas bupet ,didalam dompet tersebut pelaku berhasil mengambil uang sejumlah Rp 1,8 juta kemudian pelaku beranjak keluar rumah, kemudian dompet tersebut dibuang di belakang rumah korban.

Setelah itu pelaku kembali lagi masuk kedalam rumah korban dan mengambil sebuah tas warna coklat muda dan sebuah dompet perhiasan warna biru berisi gelang  perhiasan ,selanjutnya tas tersebut dikembalikan ke tempat semula dan pelaku mengambil uang recehan yang ada di rak etalase toko.


Belum sempat keluar dari rumah, aksi pelaku kepergok oleh korban , agar tidak diketahui oleh warga, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan alat linggis kecil dan mengenai kepala belakang korban bagian kiri ,kemudian korban langsung jatuh, duduk sambil merintih kesakitan sambil bilang "aduh"terang AKP Mustakim.

Dilokasi yang sama anak korban yang berusia 10 tahunan terbangun dari tempat tidurnya ,oleh pelaku anak korban disuruh tidur kembali dan hanya terdiam saja.

Agar tidak ketahuan warga ,Selanjutnya pelaku kabur melarikan diri melewati persawahan Desa Canggu Kecamatan Badas" Jelas AKP Mustakim.SH.

Atas kejadian tersebur korban meninggal dunia di tkp bersimbah darah.

Dan atas kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah linggis kecil, satu buah kerpus /cadar warna hitam (yang disita petugas di tkp Dusun Semanding Desa Tretek Kecamatan Pare).
Kemudian barang bukti lainnya berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam ,satu buah dompet warna hitam (tempat uang) , satu buah dompet warna biru (tempat gelang emas) , satu buah daster warna hitam motif bulat merah ,satu buah jilbab /kerudung warna hijau tua dan satu buah Ver"


Masih Kata AKP Mustakim SH, Atas perbuatanya pelaku terjerat dengan pasal 365 dan pasal 338 ayat (3) dan Pasal 363 - Pasal 365  KUHPidana tentang pembunuhan atau pencurian disertai kekerasan Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara"pungkasnya.(har)

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama