-->

Sat-Reskrim "Tim Resmob Suropati" Polres Pasuruan Kota Ungkap dan Tangkap Kasus Ranmor



Tribunus.co.id. Pasuruan - Untuk sekian kalinya Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota ungkap tangkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukumnya. Kali ini pada hari Kamis tgl 27 Juni 2019  sekira pukul 09.00 WIB. Tim Resmob Suropati - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota kembali berhasil ungkap kasus  pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berdasarkan laporan korban Kurniawan (36) LP/24/XI/2018/JATIM/RESPASKOT/SEK KBCD, tanggal 18 Nopember 2018
Yang terjadi di teras rumah di Desa Gayam RT.1 RW.1 Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Tim Resmob Suropati Suropati berhasil Mengamankan Bahrul Ulum (22) asal Dusun Agelan. Desa Klinter. Kecamatan Kejayan. Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Mapolres Pasuruan Kota AKP Selamet Santoso SH., M.H., saat di konfirmasi mengatakan "Dengan adanya laporan korban dan melalui pengembangan pengyeledikan di tkp, Alhamdulillah akhirnya kami bersama tim berhasil menangkap tersangka," kata Kasat kepada awak media online Tribunus.co.id, jumat (28/06/2019).

"Hasil penangkapan tersebut Tim Resmob Untung Suropati Polress Pasuruan Kota Berhasil menyita barang Bukti 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Honda Beat nopol N-6013-WI , warna hitam, tahun 2013, noka. MH1JFD218DK690486, nosin. JFD2E1686093 a.n ANISA alamat Dsn. Bantengan rt 5 rw 2 Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dan 1 (satu) buah kunci leter “T” serta 1 (satu) buah jaket levis warna biru donker." Imbuhnya

Sementara itu adanya kejadian tersebut minggu 18 Nopember 2018 Sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Gayam RT.1 RW.1 Kecamtan Gondangwetan,  Kabupaten Pasuruan. Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Honda Beat nopol N-6013-WI , warna hitam, tahun 2013, noka. MH1JFD218DK690486, nosin. JFD2E1686093 a.n ANISA alamat Dsn. Bantengan rt 5 rw 2 ds. Sadengrejo kec rejoso kab. Pasuruan dengan kronologis awalnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol N-6013-WI , warna hitam, tahun 2013 diparkir di teras rumah menghadap ke selatan dan dikunci setir oleh istri pelapor setelah mengantarkan tukang pijet kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah namun pintu pagar lupa tidak ditutup sepenuhnya.

Kemudian sekira pada pukul 17.00 WIB, pelapor mengetahui sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Di rumah pelapor terpasang CCTV yang berada di depan rumah dan pelaku saat melakukan pencurian terekam CCTV, setelah dilihat pelaku berjumlah 2 orang laki laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Dan berhasil membawa sepeda motor ke arah timur yaitu ke arah Winongan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah). (Gale)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama