-->

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Narkoba



Tribunus.co.id. Pasuruan - Polres Pasuruan Kota melalui Satreskoba Mengglandang dan tangkap pengedar sabu Ismail (57). Sebanyak 0,81 gram sabu diamankan dari tangannya.

Ismail (tsk..,red) mengaku memperoleh sabu dari temannya. Selama transaksi, Ia hanya berkomunikasi melalui handphone setiap mengendarkan.

Selama ini Ismail menyembunyikan sabu yang telah dibungkusi dengan plastik di depan rumah kosong Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sehingga di temukan barang bukti tersebut." Kata Kasat Narkoba Mapolres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH., kepada waratawan tribunus.co.id, jum'at (28/06/2019) siang.

"Dari Ismail, selain sabu kita juga mengamankan  beberapa barang bukti, antara lain 1 buah potongan sedotan warna putih serta 1 buah pipet kaca dan 1 buah jaket warna hitam." Paparnya

Berdasarkan hasil tangkapan tersebut tersangka di kenakan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ismail)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama