-->

Disinyalir Edarkan Shabu, Pemuda Pengangguran Digelandang Polisi





Tribunus.co.id - Malang - Jatim, Seorang pria yang diketahui berinisial MMA (22) disalah satu bilangan Kotamadya Malang, hanya mampu tertunduk lesu ketika aksi melawan hukum yakni diduga kuat menyalahgunakan barang haram narkotika jenis Shabu-shabu, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Lowokwaru - Polresta Malang, Kamis (25/7) kemarin.

Akibat perbuatanya, pemuda yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pengangguran (MMA-red) itu, kini hanya mampu meratapi nasibnya dibalik dinginya terali besi Polisi Sektor Lowokwaru dan tak mampu menikmati suasana bebas dalam waktu yang lama.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Mujiono, SH, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang remaja pria yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu serta meresahkan publik diwilayah hukumnya.

"MMA (22) tertangkap tangan  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu, Kamis (25/7) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di tepi jalan bawah fly over Mergosono, Jalan Kol. Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," katanya, Jum'at (26/7/19).

Menurut orang nomor satu di jajaran Polsek Lowokwaru (Kapolsek-red) itu,
tertangkapnya MMA (22) berawal dari pengembangan pelaku inisial AH yang tertangkap lebih dulu (13/7) oleh pihaknya. MMA (22) berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran (undercover) serta membuat janji untuk transaksi dengan MMA di TKP.

"Saat MMA sudah diketahui keberadaanya di TKP oleh petugas yang melakukan penyamaran, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti (BB) sabu yang diperkirakan beratnya 1 (satu) gram dalam penguasaan tersangka MMA," bebernya.

"BB yang berhasil diamankan dari tersangka MMA diantaranyaz 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis metamfetamina (Shabu) yang disimpan dalam bungkus rokok LA. 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/shabu yang dubungkus tisu dan dimasukkan kedalam Tas pinggang warna coklat," pungkasnya

Diakhir penyampaianya, Kompol Mujiono, SH, menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku MMA (22) diamankan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut. Tak sampai disitu, pihaknya pun bakalan menjerat MMA dengan Undang - Undang Narkotika.

"Pasal yang persangkakan terhadap tersangka MMA (22), yakni Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami (Polisi) menghimbau untuk warga masyarakat diwilayah hukum Polsek Lowokwaru agar senantiasa bersinergi bersama petugas kepolisian dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika," tegasnya.

"Jangan takut dan segan untuk melapor Polisi terdekat bila melihat peredaran narkoba, disebabkan kami khususnya Polsek Lowokwaru tidak main-main dengan narkoba, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku di Republik tercinta ini. Karena narkoba adalah musuh kita bersama, mari bersama-sama kita perangi narkoba," tandasnya (Saklun)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama