-->

DPO Perusakan Hutan di Malang, Keok di Tangan Polisi




www.tribunus.co.id - Malang - Jatim,   Jajaran Unitreskrim Polres Malang-Polda Jatim bekerjasama dengan Polsek Tirtoyudo berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai pelaku penebangan pohon dalam kawasan Hutan yang berada di pantai Lenggoksono, petak 56e, Desa purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur (TKP).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SIK, MSi, melalui Kasubag Humas, AKP Ainun Djariyah SH, mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan pihaknya pria inisial EK yang telah diamankan terlebih dahulu pada (28/5) lalu oleh polsek Tirtoyudo, sedangkan tersangka KA (53) melarikan diri ke Denpasar - Bali.

"Setelah sekian lama dalam pelariannya, akhirnya tersangka KA terlihat berada di daerah tepi pantai Lenggoksono, Desa Purwodadi (27/7). Petugas dari Polsek Tirtoyudo bekerjasama dengan unit Buser (Reskrim polres Malang) melakukan penangkapan begitu mendengar info tentang keberadaan tersangka KA," terangnya, Minggu (28/7/19)

Menurutnya, Tersangka KA diamankan pihaknya tanpa perlawanan, selain itu pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ( Dua ) potong kayu jenis ketapang ukuran 12 x 25 panjang 2 meter, 1 ( satu ) buah gergaji mesin merk Newess warna orange putih.

"BB sudah disita petugas dalam berkas tersangka EK, dengan nomor / 502 / pen. Pid / 2018 / PN  tanggal 06 agustus 2018). Dalam hal ini pihak Perhutani menggalami kerugian sebesar Rp 1.634.000, atas tindakan tersangka," tambahnya.

"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan di Polsek Tirtoyudo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan atau perusakan hutan," pungkasnya.  (Daluki)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama