-->

PNS Sulit Tolak Keinginan Kepala Daerah ; 3.240 ASN Terlibat Korupsi, KASN

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Foto: Enggran Eko Budianto.

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Dalam upaya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Menpan RB Syafruddin sudah memecat 3.240 aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat kasus korupsi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sudah berupaya memperbaiki perilaku ASN yang korupsi.

"Langkah-langkah yang ditempuh kan sudah banyak, dari mulai memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi melalui e-government, menaikkan penghasilan, mewajibkan lapor kejayaan, dan sebagainya," kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen kepada wartawan, Rabu (3/7/2019) Kemarin.

Meski begitu, Nuraida mengaku masih ada ASN yang terlibat korupsi bersama kepala daerah. Sebab mereka dilematis karena sulit menolak keinginan kepala daerah jika ingin berkarir tidak terhambat.

Baca selengkapnya ;

"Namun masih banyak yang kena OTT (operasi tangkap tangan) dan biasanya berbarengan dengan kepala daerah. Ini karena posisi PNS itu dilematis. Mereka diangkat dan diberhentikan kepala daerah. Sulit menolak keinginan kepala daerah jika ingin karirnya tidak terhambat," ucap Nuraida.

Untuk mencegah korupsi di lingkungan ASN, Nuraida mencontohkan pemilihan pejabat dilakukan oleh Civil Service Commission seperti di Singapura, Malaysia hingga Australia.

"Mungkin harus seperti di Australia dan Malaysia, dimana pejabat dipilih oleh Civil Service Commission yang independen, bukan oleh politisi," tutur dia.

ASN yang terlibat korupsi, menurut dia sudah ada landasan hukum yakni undang-undang nomor 8 tahun 1974 dan undang-undang nomor 5 tahun 2014. Apabila ASN terbukti bersalah maka harus langsung diberhentikan.

Baca selengkap nya ;

"Memang menurut UU 8 tahun 1974 dan juga UU 5 tahun 2014 untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi) jika terbukti bersalah dan sudah ada keputusan final, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS. Hanya saja dulu banyak pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan perintah UU sehingga ada yang dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan hukuman. Namun sejak 2018 pelaksanaan diperketat agar ada efek jera," tukasnya.

Sebelumnya, Syafruddin mengaku sudah memecat 3.240 ASN. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan karena mereka korupsi.

"Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum," kata Syafruddin di Semarang.

Pewarta : dtnws/rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama