-->

Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Pengedar Uang Palsu

Kapolres AKBP Bondan Witjaksono, SH SIK
DharmasrayA, Sumbar, www.tribunus.co.id  - Polres Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat melalui Polsek Koto Baru, berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu (upal). Dari tangan tersangka bernama Haryanto (54), Warga Jorong Koto Indah, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, polisi menyita 13 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu

Kapolres Dharmasraya AKBP.Bondan W,SH MM, melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Suyanto, mengatakan tersangka ditangkap saat berbelanja disalah satu warung di Jorong Padang Tengah, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Dharmasraya.

"Tersangka ditangkap saat akan membeli rokok di sebuah kedai dengan menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu" ungkap Kapolsek,diruang kerjanya, Senin (21/9).

Penangkapan tersangka berawal ketika pelaku membeli rokok di warung korban bernama Sutimin (45) Senin (21/9) sekira pukul 12.15 Wib. Saat itu ketika istri korban menunggu warung, tersangka datang berbelanja dengan uang pecahan 100 ribu, merasa curiga uang tersebut uang palsu lalu istri korban memberitahukan kepada suaminya.

Tidak mau tertipu begitu saja, korban langsung memberitahukan pihak polisi setempat dengan menggunakan HP genggamnya, tidak berselang waktu beberapa menit Pihak kepolisian Polsek Pulau Punjung langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka ternyata uang tersebut benar uang palsu setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka oleh pihak aparat.

Dari pengakuan tersangka, Ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah seorang bandar upal atau temannya di Kepulauan Jawa, dengan membeli upal tersebut seharga Rp800 ribu, dengan mendapatkan Upal senilai 2 Juta.

"Saat ini kita telah amankan tersangka dan berupa barang bukti 13 lembar upal pecahan Rp100 ribu, dan 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra Fit BA 6241 VI yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya,"Kata Kapolsek.

Atas perlakuan tersangka, saat ini tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek Koto Baru, dan dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP tentang mata uang palsu. Dengan ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara. (AM/LEO)


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama