-->

Serah Terima Jabatan 5 Pejabat Polres Pasuruan

Pasuruan,  Jatim, www.tribunus.o.id - Kapolres Pasuruan AKBP Soelistijono. S.I.K.  memimpin acara sertijab 5 pejabat jajaran Polres diantaranya  Kasat Narkoba, Kasat Tahti , Kapolsek Purwosari, Kapolsek Winongan, dan Kapolsek Rembang. Kamis (20/8/15)  Sertijab berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim tentang Mutasi jabatan  di lingkungan Polri

Kasat Narkoba, sebagai Pejabat lama AKP SALIM. SH., dan mendapat Jabatan baru sebagai Kasubagdalops Polres Pasuruan , selanjutnya sebagai Kasat Narkoba yang baru dijabat oleh AKP Nanang Sugiono, SH sebelumnya KBO Reskrim Polres Pasuruan.  -Kasat Tahti IPTU Suheni digantikan  pejabat baru IPTU Sugianto  -Kapolsek Purwosari AKP Bambang Sucahyono, SH. digantikan oleh AKP I Nengah Darsana, SH.  -Kapolsek Rembang AKP Handoyo, SH. AKP Bambang Sucahyono, SH.   -Kapolsek Winongan AKP I Nengah Darsana, SH.digantikan pejabat baru AKP Handoyo, SH.


Setelah pembacaan sumpah, Kapolres memberikan amanat yang intinya adalah jabatan harus dipegang teguh sebagai amanah dan harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab. Baik tanggung jawab kepada diri sendiri, kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.  Selain itu pesn Kapolres, tugas yang baru ini sebagai cambuk dan tantangan sehingga kita akan terbebas dari hal-hal yang memberatkan , justru dapat memicu prestasi, berbuat yang terbaik , memberikan kontribusi yang maksimal untuk kemajuan Polri.

Kapolres menambahkan, bahwa dari hasil Apel Kasatwil Se Indonesia  sebagai penekanan Kapolri adalah terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Walaupun kita tidak melaksanakan Pilkada namun kita Back Up Satuan kewilayahan yang melaksanakan Pilkada , untuk itu Kapolres menekankan yaitu ,a. Tingkatkan kemampuan perorangan melalui pelatihan Dalmas dan Bela diri sebagai cikal bakal sebagai pelaksanaan Back Up tersebut. b.Mengingat anggota Polres Pasuruan mayoritas berdomisili di Kota Pasuruan, agar dipedomani lagi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 pasal
28 ayat 1 dan 2 yaitu ( 1 ) Polri bersikap Netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis, (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
c. Dan selanjutnya Kapolres memerintahkan kepada seluruh anggota dan termasuk Bhayangkarinya dalam pelaksanaan Pilkada , jagalah Netralitas supaya institusi Polri dapat mengawal dan mengamankan Pilkada secara Profesional tidak ada pelanggaran sekecil apapun . (Gun)






0 Komentar

Lebih baru Lebih lama