-->

Sering Ribut Soal Penumpang, Dishub Gelar Penandatanganan Kesepakatan Angkutan Online Dengan Angkutan Konvensional


Probolinggo, www.tribunus.co.id, Jatim  -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali menggelar rapat penandatanganan kesepakatan bersama antara angkutan online dengan angkutan konfensional (angkutan kota, ojek pangkalan dan abang becak). Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan dalam rangka pelayanan transportasi umum di Kota Probolinggo.
Hal itu dilakukan karena selama ini seringnya kali terjadi kesruh diantara mereka saling berebut penumpang.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di aula Kantor Dishub Kota Probolinggo, jalan Suroyo Kota setempat. Dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Probolinggo, Kepolisan Resort Kota Probolinggo serta perwakilan sopir angkot (angkutan kota) yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (Asap), perwakilan dari abang becak, perwakilan dari angkutan online, perwakilan dari Ojek Pangkalan (Opang) dan perwakilan dari Driver Online Paguyuban (DOP), Rabu (31/7) siang.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Sumadi menjelaskan, penandatanganan kesepakatan anatara angkutan online dengan angkutan konfensional ini di lakukan, karena sering terjadi perselisihan antara angkutan online dan angkutan konfensional soal penumpang.

Hasil musyawarah, lanjut Sumadi, disepakati, untuk angkutan online bisa melayani mengantar dan menjemput pelajar disetiap sekolah dengan ketentuan titik jemputannya radius 300 meter yang ditandai dengan shelter yang di sediakan oleh pihak aplikator.

Angkutan online tidak diperbolehkan menjemput penumpang di Halte/shelter pada jalur trayek angkutan kota. Angkutan online bisa melayani penjemputan penumpang dari terminal Bus Bayuangga dan Stasiun Kereta Api (KA) Probolinggo dengan ketentuan titik penjemputan : Wilayah stasiun KA di TK Tunas Harapan jalan Suroyo. Sedang di Terminal Bus Bayuangga, sisi utara di SPBU/Pom Bensin Ketapang, sisi selatan di MTs Sunan Giri jalan Semeru.

Lebih lanjut dalam penjelasannya Sumadi mengatakan, sesuai kesepakatan, titik penjemputan/pengantaran pada lokasi yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak di wilayah zona merah ditandai dengan rambu yang disediakan oleh perusahaan aplikasi (PM.12 Tahun 2019).

"Wilayah Stasiun KA Probolinggo, Wilayah terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo. Bagi pihak yang melanggar dikenakan denda 10 kali lipat dari harga aplikasi dan diberikan kepada pihak lainnya. Hal-hal tersebut di kecualikan dan tidak berlaku dalam penjemputan turis asing/manca negara," tandasnya.

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, perwakilan dari DOP memilih boikot, tidak sepakat dan keluar meninggalkan forum. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama