-->

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, AA Dibekuk Polisi Resort Pasuruan Kota





Tribunus.co.id  Kota Pasuruan - Seorang pria disalah satu bilangan Kotamadya Pasuruan yang diketahui berinisial AA (21), hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang diduga keras telah melakukan tindakan melawan hukum 'penyalahgunaan narkoba'.

AA (21) kini hanya mampu meratapi nasibnya dibalik dinginya hotel prodeo Kepolisian Resort Pasuruan Kota, setelah aksinya (narkoba-red) berhasil diungkap petugas (Polisi) pada Senin (8/7) di pinggir jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Ditemui diruanganya, Kapolres Pasuruan Kota melalui Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Mario Prahatinto, SH. SIK, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria (AA-red) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan barang haram narkoba serta meresahkan publik di wilayah hukumnya.

"Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan inisial AA (21) berikut barang bukti (BB) berupa, 1 klip Shabu 0,35 Gram, 1 HP Samsung grandprime warna putih," terang orang nomor dua di jajaran Polres Pasuruan Kota itu, ke Tribunus.co.id, Kamis (25/7/19).
   
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, SH, menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku AA digelandang pihaknya ke Mapolres Pasuruan Kota. Tak sampai disitu, AA dijerat Undang - Undang Narkotika.

"Tersangka AA kini diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang persangkakan terhadap tersangka AA (21), Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya, didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, SH.

.
 (Saklun/Daluki)
.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama