-->

5 Perusahaan Perkebunan Langgar AMDAL, Jalan Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin Rusak Parah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kerusakan ruas jalan menuju wilayah Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sampai saat ini masih membuat sakit nafas, selain bergelombang saat ini juga dalam kondisi berdebu, sudah berulang-ulang kali. 

"Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau melayangkan surat untuk ke-5 perusahaan yang ada di Kecamatan Pulau Rimau di dalam surat resmi Camat Pulau Rimau tersebut berisi : Ke 5 Perusahaan (sebagai pengguna jalan) Untuk diminta bantuanya melakukan  penyekrapan biar rata mumpung musim panas ini. 

Tetapi tak satupun dari perusahaan yang merespon surat edaran Camat tersebut bahkan terkesan melecehkan kebijakan Pemkab Banyuasin, ucap Sekcam Pulau Rimau Sumito saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, (27/08/2019), kemarin.

Sumito mengatakan, kami dari pemerintah Kecamatan ini seperti pengemis saja, sudah berulang kali mengirim surat ke setiap perusahaan dengan tujuan meminta bantuan untuk menyekrap ruas jalan itu supaya tidak bergelombang, mumpung saat ini masih musim kemarau, agar lancar arus transportasi dari wilayah Pulau Rimau ini menuju pusat ibu kota Kabupaten.

Masih kata Sumito, padahal ruas jalan itu yang melintas justru yang banyak justru kendaraan milik perusahaan yang mengangkut hasil kebun perusahaan itu sendiri dan setiap harinya mungkin bisa ratusan unit truk angkutan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau.

"Ya, kami dari Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau ini mengirim surat itu resmi dan hanya sekedar meminta bantuan di sekrap saja agar jalan itu tidak bergelombang dan bisa lancar arus kendaraan baik milik perusahaan itu sendiri maupun kendaraan pribadi milik warga setempat, namun tak satupun perusahaan yang menanggapinya”, ungkap Sumito dengan nada kecewa.

Lebih jauh Sumito menjelaskan, di Pulau Rimau ini ada 5 perusahaan yang yang kendaraanya selalu melintas di ruas jalan itu yang diantaranya Pt. Hamita Utama Karsa, PT. Agro, PT. CLS, PT. KSL dan PT. SHS Ex Transmikrasi Inklap Pemerintah oknum Pemerinta daera Kab, Banyuasin; (oknum) (Pt. MAR) Dari ke-5 perusahaan itu pernah ada respon hanya Pt. KSL saja tetapi melakukan perbaikan ruas jalan poros itu yang menuju ke lokasi perusahaan, namun ada perhatian walau hanya sekali-kali.
(Pt. MAR)Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawithttp://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1

Sedangkan yang kita ketahui truk angkutan aset dari Pt itu sering terlihat melebih tonase, melintas di ruas jalan kondisi bergelombang saja diatas 8 ton, sedangkan untuk di jalan cor saja oleh Bupati Banyuasin H Askolani memberikan kebijakan kapasitas tonase maksimal 9 ton saat Launching di Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh beberapa waktu yang lalu untuk mulai pengerjaan jalan cor beton menuju ke Pulau Rimau itu.

Dia menganggap perusahaan-perusahaan itu dianggap telah melecehkan kebijakan Pemkab Banyuasin, tentu harus dari pihak terkait di Pemkab Banyuasin supaya menindak tegas bagi pelanggar serta diberi sanksi berat agar kerusakan jalan poros itu tidak semakin parah kerusakanya.

Di dalam kesepakatan AMDAL tertuang tanggung jawab sosial dan dampak lingkungan sekitarnya, dan setiap perusahaan wajib mengeluarkan dana bagi hasil atas masyarakat tempatan (adat) dalam hal ini masyarakat (pemegang saham) Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentinganny mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. salah satunya pembangunan infrastruktur jalan, secara terbuka dan transparan pada pemangku kepentingan dalam hal ini Masyarakat (Publik).

Masalah Jalan dan Jalan tidak ada henti-hentinya lagi.!!! Untuk di dua tahun belakangan ini saja 2018-2019, pemerinta kabupaten kucurkan dana pembangunan jalan Kecamatan Pulau Rimau ®Rp 103,5.M seandainya ini terealisasi dengan maksimal tentu sudah tidak ada lagi permasalahan jalan untuk di Kec Pulau Rimau.

Lain hal terjadinya yang seperti kasus demikian "Proyek pengecoran jalan di Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau,” kata anggota DPRD Banyuasin Dapil VI Budi Hartono kepada petisi.co, Jumat (14/7/2017).

Menurut wakil rakyat ini,  proyek pengecoran jalan ini biayanya dari APBD PU Bina Marga sebesar Rp 15 Miliar, sedangkan jalan yang dicor hanya 3 kilometer CV Rotari, http://petisi.co/anggota-dprd-banyuasin-kecewa-proyek-pengecoran-jalan-rp-15-m-untuk-3-km/

Di tahun 2018
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PENINGKATAN JALAN DARI SIMPANG LUBUK LANCANG MENUJU KEC. PULAU RIMAU 5.000.000.000 TENDER APBD.
666    DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Poros, Trans Pulau Rimau Jembatan Tanah Kering Ke PT. Agro Kec. Pulau Rimau 750.000.000    Pemilihan Langsung APBD.

PUTR, Penganggaran di tahun 2019.
Peningkatan Jalan dari simpang Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh menuju Kecamatan Pulau Rimau (Lanjutan) 77,09 M Pekerjaan Konstruksi Tender April 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
Peningkatan Ruas Jalan LB. Lancang - TL Betung 19,92 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin    DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

Pewarta : rn
Sumber : dari berbagai sumber

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama