-->

Polres Probolinggo Ungkap Pelaku Human Trafficking Online




Probolinggo, Tribunus.co.id
Pelaku human trafficking (Perdagangan manusia) dengan modus prostitusi online di Probolinggo Jawa Timur berhasil di ungkap oleh Jajaran Polres setempat.

Pelaku mucikari, Rudi Hartono (36), karyawan Hotel Dimaz Probolinggo, warga Dusun Kedungdalem Rt.14/Rw.06, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan PSK (pekerja sek komersial), Solvia Al Silvi (19), alamat Desa Papringan Rt.01/Rw.01 Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Ke dua pelaku tersebut dibekuk anggota jajaran Polsek Dringu bersama unit Opsnal Buser barat dan PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo, di salah satu kamar Hotel Dimaz, di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, hari Jumat (9/8) sekitar jam 22.15 Wib.

Terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, saat konferensi pers menjelaskan, semula petugas mendapatkan informasi jika di hotel DIMAS sering terjadi tindak pidana prostitusi online.

Adanya informasi itu, lanjut Kapolres, petugas melakukan lidik dan memasukkan saksi 'KA' ke hotel DIMAS untuk berpura pura sebagai pelanggan.

Alhasil benar. Kemudian saksi KA ditawari PSK oleh pelaku Rudi Hartono dengan nominal bayaran sebesar Rp 800.000,- Setelah deal, selanjutnya pelaku mucikari Rudi Harto dengan menggunakan whatsaps no HP 085231192953 menghubungi whatsaps pelaku PSK, Solvia Al Silvi no hp 081249079232, untuk datang menuju TKP, kamar nomor 13 hotel DIMAS, ungkap Kapolres.

AKBP Eddwi Kurniyanto membeberkan, Sekitar jam 22.00 Wib, pelaku PSK, sdr Solvia Al Silvi datang ke kamar nomor 13. Sesuai kesepakatan, oleh saksi 'KA' pelaku Solvia Al Silvi langsung diberi uang imbalan sebesar Rp 800.000,-

Ketika pelaku Solvia Al Silvi sudah melepas bajunya dan dalam kondisi hanya memakai celana dalam dan BH, dengan maksud akan melayani saksi 'KA' selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh petugas.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Rudi Hartono (selaku mucikari) dan Solvia Al Silvi (pelaku PSK).

Dari pengakuan Solvia Al Silvi, bahwa sudah mendapatkan pesanan pelanggan dari Rudi Hartono sebanyak tiga kali ini, terangnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menegaskan, pelaku saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA, dan pelaku melanggar pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP.

Barang bukti, disita petugas dari tangan pelaku mucikari Rudi Hartono berupa uang Rp.50.000,-, 1 unit HP Samsung A10 warna hitam, no 085231192953, dan sprei serta bantal.

Barang bukti disita petugas dari tangan pelaku PSK Solvia Al Silvi, berupa 1 dompet warna hitam berisi uang Rp.800.000,- dan HP OPPO A3S no 081249079232.
.

(Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama