-->

Unit Reskrim Polsek Pohjentrek Ringkus 4 Pelaku Judi Bilyard Desa Sungiwetan



Pasuruan, Jatim - Kepolisian Sektor Pohjentrek Unit Reskrim Sabtu tgl 03 Agustus 2019 sekira Jam 23.00 Wib berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis Bilyard dengan menggunakan taruhan uang. Para pelaku judi diringkuss di depan teras rumah Saifudin warga desa Suko Sungiwetan lalu mereka digelandang ke Mako Polsek Pohjentrek.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama 1.Jal, , Lahir Pasuruan, th1980, Islam, Swasta, alamat Dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. 2.Muh, lahir Pasuruan, th 1982, Islam, Swasta, alamat Dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. 3.Sai, Lahir Pasuruan, 19 April 1991, Swasta, alamat Dsn.Suko Ds Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan. 4. Al  , Lahir Pasuruan, 25 Agustus 1999, Swasta, alamat Dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan

Turut diamankan bersama Para tersangka, yaitu barang bukti antara lain. Uang tunai Rp.78000, (tujuh puluh delapan ribu rupiah 1 (satu) set kartu Remi. 1 (satu) set Bola Bilyard. 1 (satu) buah Segitiga Bilyard dan  3 (tiga) buah Stik Bilyard

Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekira jam 23.00 Wib di depan rumah Sai yang terletak di Dsn.Suko Ds.Sungiwetan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan telah tertangkap tangan oleh petugas dari Polsek Pohjentrek yaitu perjudian jenis Bilyard dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh para pelaku.   (red)
.


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama