-->

Lagi Nyabu Dirumahnya, Warga Jalan Sidotopo Jaya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya





SURABAYA,TRIBUNUS.CO.ID - Roni Bin Mat Huri Pemuda 27 Tahun ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba golongan 1 Sabu-Sabu di dalam Rumahnya yang mana kerap sekali digunakan Pesta Narkoba di Jalan Sidotopo Jaya Gang Lebar No 3 Surabaya Kamis (22/08/2019).


Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan,Iptu Ivan Andias Mengatakan,Berawal dari Laporan Warga yang geram karena Wilayah nya sering digunakan transaksi dan pesta Narkoba,dengan berbekal Info tersebut akhirnya Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,dan alhasil muncul lah nama tersangka,ketika data Sudah A1 barulah Petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap Tersangka ungkapnya.


Dari Penggerebekan tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1(satu) buah Dompet kecil Berwarna Pink yang mana di dalamnya terdapat 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dan seperangkat alat hisapnya.

Masih Ivan Andias Mengatakan,Sudah Menjadi Komitmen kami
Sebagai Anggota Polri khususnya jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk Memberantas segala bentuk
Aksi Kejahatan dan peredaran Narkoba di kota Surabaya Khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas Perbuatanya kini Tersangka kita amankan Ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,dan Untuk Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegasnya.(Cholik/BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama